Kemenkeu Genjot Desentralisasi Fiskal, Dukung Pembangunan Daerah

Luky Alfirman.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta –  Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luky Alfirman mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus pada upaya desentralisasi fiskal. Hal itu dilakukan guna memberikan kewenangan lebih besar kepada para pemerintah daerah.

Presiden Prabowo Ajak Negara-negara D8 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Agar Bisa Dukung Palestina

Dia menjelaskan, tujuan desentralisasi fiskal adalah untuk melakukan desentralisasi ekonomi, guna memberikan stimulus ke pembangunan daerah masing-masing.

"Sehingga menciptakan lapangan kerja, pengurangan ketimpangan, dan diharapkan memberikan pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi," kata Luky kata Luky dalam Media Briefing Transfer ke Daerah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023..

Kemenkeu Proyeksi Belanja Perpajakan Naik Jadi Rp 445,5 Triliun pada 2025

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.

Photo :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Dia menambahkan, hal tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam membangun daerah, yang dilakukan melalui sejumlah pengalokasian anggaran seperti misalnya DAU, DAK, Dana Otsus, hingga Dana Desa.

Negara Bakal Kantongi Rp75 Triliun dari Kenaikan PPN 12 Persen

"Jadi bukan hanya terbatas soal berapa ya dana desanya," ujarnya. 

Luky mengatakan, di satu sisi memang penting berbicara soal besaran anggaran dana desa, dan sejumlah faktor yang mempengaruhi alokasi anggarannya.

"Misal tahun ini Rp 80 triliun dinaikkan menjadi Rp 81 triliun, itu penting. Tapi lebih jauh, kenapa dana desa cuma Rp 80 triliun? Kenapa kita perlu langsung transfer ke desa enggak lewat kabupaten/kota saja? Jadi kita akan mulai bicara TKD konsepnya seperti apa, dan instrumennya ada apa saja," kata Luky.

Dia mengatakan, salah satu hasil dari reformasi di medio 1997-1998, adalah memutuskan bahwa bangsa ini akan melakukan desentralisasi fiskal guna memberikan otonomi yang lebih besar ke daerah. Seiring waktu berjalan, lanjut Luky, dalam pengimplementasiannya ternyata ada yang bersifat big bang dan upside down, dalam perkembangan pesat dari pertumbuhan yang signifikan terjadi.

Sehingga, Luky pun menilai bahwa sudah saatnya pemerintah mereformasi Undang-undang yang mengatur soal perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang dilakukan sejak tahun 2020 dan 2021. Hingga akhirnya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), bisa disetujui oleh pemerintah dan DPR pada 5 Januari 2022 silam.

"Itu kita buat 2020 dan 2021. Tahun ini sudah mulai tahun penerapan UU HKPD dan banyak sekali terobosan di situ," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya