Aturan Pembangunan Jaringan Gas Rumah Tangga Bakal Direvisi, Swasta Bisa Masuk
- VIVAnews/Fikri Halim
Jakarta – Upaya merealisasikan sambungan jaringan gas (jargas) oleh Pemerintah masih jauh dari target. Sehingga, Pemerintah pun berencana bakal merevisi aturan terkait jargas tersebut.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, peraturan saat ini mengatakan bahwa penyambungan jargas tidak memasukkan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
"Dengan Perpres yang ada itu kan KPBU enggak masuk dalam skema. Sekarang Perpres-nya akan direvisi, sehingga KPBU bisa jalan, badan usaha bisa jalan," kata Arifin di Kantor Kementrian ESDM, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.
Melalui revisi aturan itu, Arifin memastikan bahwa berbagai pihak yang bakal terlibat dalam upaya penyambungan jargas, akan bisa menggarapnya secara bersama-sama. Hal itu akibat dari skema KPBU yang bisa masuk.
"Maka dengan keroyokan (dikerjakan bersama-sama) itu, diharapkan targetnya bisa banyak," ujar Arifin.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah pun telah menargetkan 4 juta sambungan rumah tangga, untuk jargas di tahun 2024 mendatang. Namun, realisasi sampai saat ini berada di bawah angka 800 ribu rumah tangga.
Arifin menilai, hal itu akibat selama ini prosesnya hanya mengandalkan APBN dan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) saja, sehingga progresnya belum membuahkan hasil sesuai yang ditargetkan.
"Di 2024 itu harusnya 4 juta sambungan (rumah tangga), tapi sekarang kan masih di bawah 800 ribu. Karena yang kerja hanya APBN dan PGN, jadi memang perlu banyak (pihak terlibat)," ujarnya.