Syarat Dapat Rice Cooker Gratis dari Kementerian ESDM

Menteri ESDM, Arifin Tasrif di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sumber :
  • Antara/Desca

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif memastikan, pihaknya akan membagikan 500 ribu rice cooker gratis kepada masyarakat di tahun 2023 ini. 

Misteri 'Anggota' dalam Penembakan di Res Area Tol Tangerang-Merak, Tak Perlu Buru-buru Beli Token Listrik

Dia mengaku optimis bahwa penyaluran 500 ribu unit rice cooker ini bisa terealisasi, meskipun tahun 2023 hanya tersisa beberapa bulan sampai akhir tahun nanti.

"Kita tinggal menyelesaikan saja. Cuma kan kita lihat nanti governance-nya gimana untuk penyampaiannya," kata Arifin di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 13 Oktober 2023.

Cara Menikmati Diskon Listrik PLN 50 Persen, Siapa Saja yang Berhak Dapat Promo?

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif.

Photo :
  • VIVA.co.id/Yudha Prasetya

Sebagai informasi, beleid soal penyaluran rice cooker ini diatur melalui Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

PLN IP Pasok Listrik 19 Gigawatt Lebih dan Siagakan Ribuan Personel saat Nataru

Di dalam Permen ESDM tersebut, syarat penerima rice cooker juga diatur ke dalam 6 syarat penerima. Pertama, Pasal 3 Ayat 1 menyebut bahwa calon penerima alat memasak berbasis listrik (AML) merupakan rumah tangga dengan kriteria pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.

Kedua, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR).

Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Photo :
  • Dokumentasi Kementerian ESDM.

Ketiga, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere, dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR).

Keempat, golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Kelima, kriteria selanjutnya merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML. Keenam, pada Pasal 3 Ayat 2 disebutkan, calon penerima AML diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya