Jokowi Naikkan Tukin Menko Mahfud dan Jajarannya, Begini Rinciannya

Menkopolhukam Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Jakarta – Setelah selama 6 tahun tidak ada kenaikan untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenko Polhukam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi mereka.

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkopolhukam, yang berlaku mulai 6 Oktober 2023. Aturan itu otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 117 Tahun 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.

"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," sebagaimana dikutip dari bab pertimbangan aturan tersebut, Rabu, 11 Oktober 2023.

Pakar Hukum sebut Publikasi OCCRP Fitnah yang Merusak Nama Baik Orang

Menko Polhukam Mahfud MD di Podcabs Setkab RI.

Photo :
  • Youtube Setkab RI

Pada bagian lampiran Perpres itu dijelaskan bahwa tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.

Bela Jokowi, PSI Singgung Barisan Sakit Hati di Balik Publikasi Riset OCCRP

Khusus untuk Menko Polhukam, yang saat ini dijabat oleh Mahfud Md, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Sehingga, Mahfud mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan dengan perhitungan dari tukin tertinggi sebesar Rp 33.240.000 x 150 persen.

Berikut adalah rincian besaran tukin di Kemenko Polhukam sesuai Perpres No. 63/2023:

- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000

- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000

- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000

- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000

- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000

- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000

- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000

- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000

- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000

Gedung Kemenkopolhukam

Photo :
  • Setkab.go.id

- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000

- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000

- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000

- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000

- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000

- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000

- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.

Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kawasan Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2024

OCCRP Akui Tak Punya Bukti, Muruah Jokowi Dinilai Tetap Terjaga di Mata Dunia

Dalam situs resminya, OCCRP mengakui tidak punya bukti Jokowi terlibat dalam korupsi untuk keuntungan finansial pribadi selama jadi Presiden.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025