Jokowi Naikkan Tukin Menko Mahfud dan Jajarannya, Begini Rinciannya
- VIVA/Nur Faishal
Jakarta – Setelah selama 6 tahun tidak ada kenaikan untuk menteri hingga pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenko Polhukam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi mereka.
Hal itu ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemenkopolhukam, yang berlaku mulai 6 Oktober 2023. Aturan itu otomatis mencabut aturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 117 Tahun 2017 dan dinyatakan tidak berlaku.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," sebagaimana dikutip dari bab pertimbangan aturan tersebut, Rabu, 11 Oktober 2023.
Pada bagian lampiran Perpres itu dijelaskan bahwa tukin diberikan kepada pegawai dengan kelas jabatan 1-17, di mana nilai setiap kelas jabatan sebesar Rp 2.531.250 hingga paling tinggi Rp 33.240.000.
Khusus untuk Menko Polhukam, yang saat ini dijabat oleh Mahfud Md, tukin diberikan sebesar 150 persen dari nilai tukin tertinggi di instansi tersebut. Sehingga, Mahfud mendapatkan tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan dengan perhitungan dari tukin tertinggi sebesar Rp 33.240.000 x 150 persen.
Berikut adalah rincian besaran tukin di Kemenko Polhukam sesuai Perpres No. 63/2023:
- Kelas jabatan 17 Rp 33.240.000, sebelumnya Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16 Rp 27.577.500, sebelumnya Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15 Rp 19.280.000, sebelumnya Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14 Rp 17.064.000, sebelumnya Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13 Rp 10.936.000, sebelumnya Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12 Rp 9.896.000, sebelumnya Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11 Rp 8.757.600, sebelumnya Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10 Rp 5.979.200, sebelumnya Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9 Rp 5.079.200, sebelumnya Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8 Rp 4.595.150, sebelumnya Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7 Rp 3.915.950, sebelumnya Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6 Rp 3.510.400, sebelumnya Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5 Rp 3.134.250, sebelumnya Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.985.000, sebelumnya Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.898.000, sebelumnya Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.708.250, sebelumnya Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1 Rp 2.531.250, sebelumnya Rp 1.968.000.