9 Perusahaan Asuransi Dipelototi OJK
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, hingga saat ini sebanyak sembilan perusahaan asuransi ada dalam pengawasan khusus. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
"Berdasarkan catatan OJK saat ini masih terdapat sembilan perusahaan asuransi yang masih dalam status pengawasan khusus," kata Ogi dalam konferensi pers dikutip Selasa, 10 Oktober 2023.
Namun, jelas Ogi, dari sembilan perusahaan asuransi yang ada dalam pengawasan khusus itu. Jumlahnya tercatat berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 yang sebanyak 12 perusahaan.
"Jumlah sembilan perusahaan asuransi ini berkurang dibandingkan posisi Desember 2022 sebanyak 12 dua belas perusahaan karena terdapat satu perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dan dua perusahaan kembali sehat/dalam status pengawasan normal," ujarnya.
Ogi melanjutkan, pada sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan Agustus 2023 mencapai Rp 203,42 triliun, atau terkontraksi 1,20 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
"Pertumbuhan akumulasi premi asuransi jiwa membaik namun masih terkontraksi sebesar 6,58 persen yoy dengan nilai sebesar Rp 118,30 triliun per Agustus 2023, didorong oleh normalisasi kinerja pendapatan premi pada lini usaha PAYDI," ujarnya.
Di sisi lain jelas dia, akumulasi premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh positif 7,38 persen yoy menjadi Rp 85,13 triliun. Secara umum permodalan di industri asuransi terjaga, dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) yang di atas threshold masing-masing sebesar 452,31 persen dan 310,63 persen.