Pedagang Tanah Abang Minta Pemerintah Tutup E-commerce, Zulhas: Enggak Bisa, Itu Keniscayaan

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang meminta kepada Pemerintah untuk menutup e-commerce lainnya, setelah Pemerintah melarang TikTok Shop untuk melakukan transaksi penjualan. Hal itu pun menjadi heboh di media sosial. 

Gelar Epic Sale Saat Nataru, Mendag: Pemerintah Dorong Tingkatkan Promosi Perdagangan Dalam Negeri

Merespons hal itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan, penutupan e-commerce itu tidak bisa dilakukan. Karena menurutnya, para pedagang harus mengikuti perkembangan teknologi. 

"Ya enggak bisa, itu kan keniscayaan justru pedagang yang harus belajar online," kata Zulhas di ITC Cempaka Putih, Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Mendag Ungkap Penyebab Harga MinyaKita Melonjak Jelang Nataru, Kini Berangsur Turun

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Zulhas mengatakan, e-commerce tidak bisa serta merta ditutup. Namun, ditegaskannya, Pemerintah akan mengatur perdagangan online agar tidak mematikan pedagang-pedagang offline. 

Zulhas Ingatkan 9 Kader PAN di Kabinet Prabowo Fokus Wujudkan Swasembada Pangan

"Online di atur agar enggak mematikan pedagang-pedagang kita," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa. 

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya