OJK: Sektor Jasa Keuangan Nasional Terjaga Stabil

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, kondisi sektor jasa keuangan nasional saat ini terjaga dengan stabil. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

Menteri Maman Pastikan Kebijakan PPN Naik Jadi 12 Persen Tak Pengaruhi Kinerja UMKM

Menurutnya, dengan kondisi itu, telah meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan nasional mampu memitigasi risiko suku bunga global yang diperkirakan akan higher for longer atau bertahan lebih lama.

"Rapat Dewan Komisioner bulanan OJK 27 September 2023 menilai, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil. Didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga," kata Mahendra dalam konferensi pers Senin, 9 Oktober 2023.

Penjelasan OJK soal Penggeledahan Kantor oleh KPK

Ketua OJK, Mahendra Siregar.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia

Mahendra menuturkan, di Amerika Serikat (AS) tingkat inflasi masih tinggi di tengah solidnya kinerja perekonomian. Sehingga mendorong kebijakan Bank Sentral the Fed yang diperkirakan masih hawkish.

Setelah Bank Indonesia, Giliran KPK Geledah Kantor OJK soal Korupsi Dana CSR

"Sementara itu di Eropa, meski kinerja perekonomian terus lemah, tingkat inflasi yang masih tinggi. Sehingga otoritas moneter Eropa kembali menaikkan suku bunganya," jelasnya.

Mahendra menuturkan, di Tiongkok pemulihan ekonomi belum sesuai ekspektasi. Serta kinerja ekonomi yang masih di level pandemi, yang mana itu meningkatkan kekhawatiran bagi pemulihan ekonomi global.

"Insentif fiskal dan moneter yang dikeluarkan oleh otoritas Tiongkok masih terbatas. Perkembangan-perkembangan itu mendorong berlanjutnya kenaikan yield surat utang di AS dan penguatan nilai tukar Dolar AS terhadap semua mata uang dunia utama lainnya dan negara negara berkembang," imbuhnya.

Pertumbuhan ekonomi di Indonesia

Pertumbuhan Ekonomi hingga Inflasi Dipastikan Terjaga PPN Jadi 12 Persen, Sistem Perpajakan Makin Kuat

Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 mendapat sorotan dari masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024