Kadin Jatim dan 38 Asosiasi Kirim Petisi ke Jokowi Tolak Pasal Tembakau RPP UU Kesehatan

Kadin dan ekosistem tembakau.
Sumber :
  • Istimewa via M Yudha P.

Jawa Timur – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur bersama 38 Asosiasi Pertembakauan, mendorong adanya petisi penolakan atas keberadaan pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau, dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Hal itu sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan).

Ditunjuk Jadi Ketua Kamar Dagang India-Indonesia, Anindya Bakrie: Bagus Buat Indonesia!

Ketua Kadin Jawa Timur, Adik Dwi Putranto menyatakan, berbagai pemangku kepentingan di ekosistem pertembakauan memohon kepada Presiden Jokowi, untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait tembakau dari RPP Kesehatan. Mereka mengaku telah sepakat untuk menolak seluruh bentuk pelarangan, yang mendiskriminasi produk tembakau.

"Petisi ini dikirimkan ke Presiden Jokowi, sebagai sebuah permohonan agar regulasi yang akan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan nasional segera dihentikan pembahasannya dan dikeluarkan dari RPP Kesehatan," kata Adik dalam keterangannya, Jumat, 6 Oktober 2023.

DPR Minta PP Kesehatan Lindungi Industri Hasil Tembakau

Setiap tahunnya dialokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT)

Photo :
  • Bea Cukai

Seluruh asosiasi di ekosistem pertembakauan dari hulu ke hilir sepakat, pasal-pasal pengamanan zat adiktif berupa produk tembakau di RPP Kesehatan itu sarat dengan pelarangan total, dan bukan bersifat pengendalian seperti yang diamanahkan oleh UU Kesehatan. 

Penerapan BBM Standar Euro IV Bisa Atasi Polusi Jabodetabek

Menurutnya, perumusan kebijakan tembakau harus dilakukan secara arif, adil, bijaksana, dan melibatkan pemangku kepentingan terdampak.

"Sehingga peraturan yang dihasilkan bisa dilaksanakan secara implementatif dan komprehensif," ujarnya.

Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga menyampaikan, pasal-pasal tersebut menimbulkan banyak pertentangan dan mengancam masa depan ekosistem pertembakauan. 

Aturan tersebut dinilai sarat dengan agenda internasional, yakni agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang dirancang untuk membentuk aturan global atas pengendalian tembakau yang bersifat pelarangan total.

"Jika dilihat dari klausul aturan yang ada di RPP, fokusnya itu pelarangan total, bukan pengendalian. Jadi sudah jauh melenceng dari UU Kesehatan itu sendiri. RPP ini adalah upaya menyelundupkan FCTC oleh birokrat-birokrat yang anti tembakau. Kepentingan nasional jelas akan terganggu," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya