Kemenko Marves Dorong Industri Hijau Tekan Kebocoran Sampah ke Laut

Sampah plastik di laut.
Sumber :
  • Ist.

Jakarta - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah di Laut, menargetkan pengurangan kebocoran sampah di laut sebanyak 70 persen pada medio 2018-2025.

Inisiatif Pengelolaan Sampah Puntung Rokok yang Menginspirasi

Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Penanganan Sampah Laut (TKNPSL) mencatat, dari tahun 2018-2022 kebocoran sampah ke laut yang berhasil ditanggulangi sebanyak 35,36 persen. Karenanya, pemerintah terus didorong untuk mempercepat upaya pencapaian target pengurangan sampah laut tersebut.

Menanggapinya, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rofi Alhanif, mengungkapkan bahwa Industri hijau perlu berperan untuk mencegah kebocoran sampah ke laut tersebut.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"Target yang dimaksud bukan untuk membersihkan sampah yang telah ada di laut. Melainkan, mengurangi jumlah sampah plastik yang masuk ke laut karena ini tidak mungkin," kata Rofi dalam keterangannya, Kamis, 5 Oktober 2023.

Namun, Komisaris Greenhope, Todung Mulya Lubis, menyayangkan adanya ego-sektoral dalam regulasi penanganan sampah. Dia mencontohkan adanya UU Nomor 18/2008 tentang penanganan sampah laut.

Disahkan Pemerintah, Ini Struktur Kepengurusan PMI di Bawah Jusuf Kalla

Dimana, hal itu dirujuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83/2018 tentang Penanganan Sampah Laut dan Peraturan Menteri (Permen) LHK 75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Dia melihat regulasi-regulasi tersebut sebetulnya sangat bagus, dan sudah in line dengan perubahan-perubahan untuk menuju dunia yang lebih sustainable.

"Tapi saya melihat, atensi terhadap industri mudah terurai masih kalah dengan fokus yang ke arah reduce, reuse dan recycle," kata Todung.

Menurutnya, pemerintah perlu mengakomodasi semua solusi, yang didukung oleh perangkat regulasi agar dapat mencapai cita-cita pengurangan sampah yang lebih optimal. Karena sejatinya, pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen regulasi yang cukup lengkap, mengenai penanganan sampah dari hulu ke hilir. 

"Regulasi ini bertingkat mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, hingga peraturan Menteri," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya