UU ASN, Instansi Pemerintah Punya Waktu hingga Akhir 2024 Hapus Tenaga Honorer

Ilustrasi guru honorer
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), atau UU ASN 2023, telah disahkan pihak parlemen pada Selasa, 3 Oktober 2023 kemarin.

ASN Pindah ke IKN Habis Lebaran Idul Fitri, Berikut Spesifikasi Rusunnya

Di dalamnya terdapat pembahasan yang menjadi sorotan masyarakat, seperti misalnya nasib 2,3 juta orang pegawai non-ASN atau tenaga honorer. Di mana, mayoritas dari mereka berada di instansi daerah, dan diperkirakan bakal ikut terdampak dengan adanya UU ASN 2023 tersebut.

Berdasarkan ayat 1 pasal 65 Bab XIII Larangan dari RUU ASN 2023, dijelaskan bahwa pemberlakuan beleid itu akan melarang pemerintah mengangkat tenaga honorer, seiring upaya penataan yang juga akan terus dilakukan hingga akhir tahun 2024 mendatang.

ASN Tangerang Diingatkan Jangan Pakai Mobil Dinas untuk Liburan Nataru

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan PPPK.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

"Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN," sebagaimana dikutip dari pasal 65 UU ASN 2023, Kamis, 5 Oktober 2023.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

Larangan mengangkat pegawai non-ASN tersebut juga berlaku bagi pejabat lain di instansi pemerintah. Bahkan, regulasi tersebut menekankan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Pasal 66 UU ASN ini juga menegaskan bahwa pemerintah wajib menyelesaikan penataan pegawai honorer atau non-ASN, paling lambat pada Desember 2024.

guru honorer aksi unjuk rasa

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," tulis Pasal 66 UU ASN tersebut.

Sementara Pasal 67 UU ASN 2023 tersebut juga menyatakan, kebijakan dan manajemen ASN yang diatur di dalamnya, akan dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.

"Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama enam bulan, terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan," tulis Pasal 68 UU ASN 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya