Pemerintah Kantongi Pajak Netflix Cs Rp 15,15 Triliun hingga September 2023

Netflix.
Sumber :
  • Study Breaks Magazine

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, hingga 30 September 2023 setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Netflix Cs mencapai Rp 15,15 triliun. Jumlah itu berasal dari 146 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, hingga 30 Juli 2023 Pemerintah telah menunjuk I61 PMSE. Namun, dari keseluruhan pemungut itu yang melakukan penyetoran baru sebesar 146 pemungut.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran tahun 2020, Rp 3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp 5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp 5,01 triliun setoran tahun 2023,” kata Dwi dalam keterangannya dikutip Kamis, 5 Oktober 2023.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Pemerintah Pastikan Kasih Perlindungan Penuh Jaga Daya Beli Pekerja

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio

Adapun pada bulan September 2023, Pemerintah kembali menunjuk tiga pemungut PPN PMSE, yang mana diantaranya yakni DeepL SE, Squarespace Ireland Ltd, dan Trendstream Ltd.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Selain tiga penunjukan yang dilakukan jelas Dwi, di bulan ini Pemerintah juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Skype Communications SARL, Microsoft Ireland Operations Ltd, dan NCS Pearson Inc.

Menurutnya, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.

"Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran," jelasnya.

Dwi mengungkapkan, untuk kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan. Serta jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya