TikTok Shop Resmi Ditutup, Pemerintah Tegaskan Bukan Anti Luar Negeri

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Jakarta – TikTok Shop akan ditutup pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, terima kasih karena TikTok akan menutup TikTok Shop sesuai dengan imbauan Pemerintah.

Usut Kasus Tom Lembong, Kejagung Bakal Periksa Semua Mendag

"Kami juga sampaikan terima kasih kepada TikTok, saya sudah terima suratnya TikTok akan mengikuti aturan yang dilakukan Pemerintah," kata Zulhas di ITC Mangga Dua, Jakarta Rabu, 4 Oktober 2023.

Zulhas mengatakan, dengan ditutupnya TikTok Shop bukan berarti Pemerintah anti terhadap luar negeri. Karena seperti diketahui bahwa platform TikTok merupakan perusahaan China.

Kemendag Rilis Aturan Baru soal Perdagangan Antarpulau, Pelaku Usaha Diwajibkan Lakukan Ini

"Pemerintah tidak melarang apalagi anti luar negeri, enggak. Hanya kita menata mengatur misalnya TikTok sebagai media sosial kita persilahkan. Kalau mau jadi social commerce silahkan dia bisa iklan bisa promosi," jelasnya.

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA
Dibuka Menghijau, IHSG Bakal Lanjutkan Penguatan Seiring Kinclongnya Bursa Asia-Pasifik

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Mendag Zulhas

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Menurut dia, telah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

“Sudah disepakati Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan,” ujarnya.

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya.TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya