Rokok Murah Makin Diminati, Kebijakan Cukai Tembakau Gagal?

Ilustrasi usia merokok minimal 18 tahun ke atas.
Sumber :

Jakarta – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyebut, fenomena peralihan konsumsi dari rokok golongan tertinggi ke rokok murah atau yang biasa disebut downtrading, menjadi penyebab penurunan penerimaan cukai pada tahun 2023.

Kanwil Bea Cukai Jatim I Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

DJBC mencatat, penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga akhir Agustus 2023 hanya sebesar Rp126,8 triliun, turun 5,82 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022.

Tak hanya oleh DJBC Kemenkeu, fenomena downtrading itu juga menjadi perhatian Peneliti Pusat Kajian Jaminan Sosial Universitas Indonesia (PKJS UI), Risky Kusuma Hartono. Dia menilai, fenomena downtrading merupakan sebuah permasalahan mendesak, karena hal ini merupakan bukti dari tidak efektifnya kebijakan CHT yang berlaku.

Aturan Kemasan Rokok Polos Dinilai Tumpang Tindih dan Melawan UU Merek

Gedung Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

"Karena perpindahan konsumsi rokok ke rokok yang lebih murah di masyarakat ini jelas berlawanan dengan semangat pengendalian konsumsi yang menjadi salah satu tujuan kenaikan cukai," kata Risky dalam keterangannya, dikutip, 4 Oktober 2023.

Praktisi Pemasaran Ungkap Dampak Buruk Kemasan Rokok Tanpa Merek

Risky berpendapat, sebetulnya ada solusi yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah downtrading tersebut. "Perlu dikecilkan lagi gap tarifnya, agar harganya tidak jauh berbeda. Tapi kalau paling bagus ya disederhanakan struktur tarifnya," ujar Risky.

Bea Cukai gelar operasi rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Persoalan lain yang terkait dengan fenomena downtrading itu, terletak pada struktur tarif cukai. Menurut Risky, struktur tarif yang makin rumit justru menjauhkan tujuan dari kenaikan cukai itu. Karenanya, supaya kebijakan kenaikan CHT efektif, Risky pun menekankan perlunya penyederhanaan struktur tarif cukai untuk menjadi solusi bagi negara.

"Pemerintah sebetulnya sudah mempunyai rencana di RPJMN terkait simplifikasi. Maka, itu perlu diimplementasikan terlebih dahulu," ujarnya.

Bea Cukai sita rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Diketahui, dengan turunnya penerimaan cukai hasil tembakau (CHT), maka penerimaan sepanjang tahun 2023 pun diperkirakan tidak akan mencapai target APBN 2023 yang sebesar Rp 232,5 triliun.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengungkap, pihaknya memperkirakan realisasi penerimaan CHT pada akhir 2023 hanya akan mencapai Rp 218,1 triliun, atau hanya 93,8 persen dari target. Apabila benar terjadi, maka hal ini adalah rekor baru di mana sebelumnya realisasi penerimaan CHT selalu berhasil melampaui target yang dicanangkan dalam APBN.

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal melalui Tanjung Perak

Pengungkapan modus pengiriman rokok ilegal ini merupakan bagian dari realisasi program Asta Cita yang sedang digalakkan pemerintah.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024