Mendag Zulhas: TikTok Sudah Ikuti Keputusan Pemerintah

Mendag Zulhas
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta –  Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengungkapkan, TikTok Shop sudah menerima keputusan Pemerintah untuk tidak lagi melakukan transaksi penjualan pada aplikasinya. Hal itu seiring dengan surat yang dikirim Tik Tok Shop kepada Pemerintah.

Dibuka Menghijau, IHSG Diprediksi Lanjutkan Penguatan

Pemerintah sendiri sudah melarang TikTok Shop untuk berjualan, sebab izin TikTok di Indonesia hanya sosial media bukan untuk e-Commerce. Larangan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Itu (TikTok) sudah kirim surat ke saya, patuh ikut pada aturan, keputusan Pemerintah," kata Zulhas di Pusat Grosir Cililitan, Jakarta Selasa, 3 Oktober 2023.

Digitalisasi Pembayaran Warteg Sudah Sejauh Mana?

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

Zulhas menegaskan, Pemerintah akan memberi sanksi kepada TikTok Shop jika masih melakukan transaksi pada platformnya. Sebab, jika Tik Tok Shop ingin berniaga maka kedua aplikasi itu harus dipisah.

"Ya jelas dong di sanksi, tapi sudah bersurat patuh ikuti peraturan Indonesia. Karenakan dia boleh saja, bukan enggak boleh, tapi enggak boleh jadi satu," ujarnya.

Bursa Asia Kinclong Terdongkrak Penguatan Indeks Pasar Saham AS

Namun, ketika ditanya apakah TikTok sudah berkomitmen akan melakukan pemisahan aplikasi. Zulhas mengatakan dirinya tidak mengetahui hal tersebut.

"Nggak tahu, terserah. Pokoknya isi suratnya mereka akan mengikuti aturan ada suratnya," kata dia.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan dirinya sudah bertemu dengan Chief Executive Officer (CEO) TikTok, Shou Zi Chew. Pertemuan itu membahas soal larangan TikTok Shop.

Kata Luhut, Shou Zi Chew tidak mempermasalahkan keputusan pemerintah Indonesia yang menerbitkan aturan untuk memisahkan media sosial dengan e-Commerce.

"Saya kira enggak ada masalah. Kemarin TikTok ketemu CEO-nya sama saya. Mereka menerima (keputusan pemerintah)," kata Luhut kepada wartawan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 28 September 2023.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Suharso Monoarfa

Kata Menteri Suharso soal Rencana Luhut Bentuk Family Office

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menilai, pembatasan pembebasan pajak melalui Family Office bukan hal yang tepat.

img_title
VIVA.co.id
4 Juli 2024