Pontjo Sutowo Tolak Kosongkan Hotel Sultan, Ini Alasannya
- vivanews/Andry Daud
Jakarta - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo mempertanyakan dasar putusan pengadilan, perihal eksekusi untuk pengosongan Hotel Sultan yang berlokasi di Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta Pusat.
Kuasa Hukum Indobuildco, Yosef Benediktus mengatakan, alasan pihaknya masih enggan mengosongkan aset properti yang dimaksud tersebut, adalah karena saat ini pihaknya masih berupaya melakukan penjajakan dengan para pihak terkait.
"Untuk mendapatkan solusi terbaik dalam penyelesaian masalah Hotel Sultan," kata Yosef saat dihubungi VIVA Bisnis, Senin, 2 Oktober 2023.
Saat ditanya apakah pihak Indobuildco sudah mengajukan izin perpanjangan hak guna bangunan (HGB) terkait aset properti tersebut, Yosef pun membenarkan hal tersebut. "PT Indobuildco sudah mengajukan pembaruan hak sesuai aturan yang belaku, dan sampai hari ini sedang berproses," ujar Yosef.
Perihal upaya pihak Indobuildco untuk melakukan mediasi dengan pihak Sekretariat Negara (Setneg) atau pemerintah dalam perkara ini, Yosef mengaku hal itu juga sudah dilakukan dan masih berproses hingga saat ini.
"PT Indobuildco sedang berupaya mencari solusi terbaik, dan saat ini masih berproses," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya anggota Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian, mengatakan bahwa pada tanggal 29 September 2023 lalu, telah menjadi hari terakhir bagi pihak Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan.
Dia bahkan menyebut bahwa nantinya akan ada konsekuensi, apabila langkah pengosongan Hotel Sultan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Indobuildco.
"Berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri, kalau tidak dikosongkan akan ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Saor dalam media briefing di kantornya, Jumat, 29 September 2023.