Produktivitas hingga Penciptaan Lapangan Kerja Industri Sawit Terancam Ketidakpastian Regulasi

Petani kelapa sawit memanen tandan buah segar kelapa sawit di tengah banjir luapan Sungai Kampar, Riau. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hadly V

Jakarta – Ketidaksinkronan regulasi Pemerintah terkait industri kelapa sawit menciptakan ketidakpastian baru bagi pelaku usaha. Produktivitas industri kelapa sawit nasional pun terancam.

Genjot Kinerja Bisnis, KSP Bakal Tambah Kawasan Pergudangan Baru

Ketidakpastian regulasi itu terjadi lantara adanya perbedaan ketentuan antara Pemerintah pusat dan daerah. Khususnya mengenai Hak Guna Usaha (HGU), yang menghambat produksi kelapa sawit nasional.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Studi Sawit IPB Budi Mulyanto berpendapat, memperoleh HGU adalah proses yang tidak mudah. Karena, harus memenuhi rangkaian verifikasi legalitas yang jelas sebagaimana aturan turunan UU No 5 tahun 1960 tentang Peraturan dasar Pokok-Pokok Agraria.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Apalagi menurutnya, tanah yang diberi HGU  adalah tanah yang telah bebas dari status kawasan hutan, konflik perizinan, garapan masyarakat, kayu/hasil hutan, peta moratorium izin, inti-plasma.

Minyak kelapa sawit (CPO). (Ilustrasi)

Photo :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.
Industri Plastik dan Karet Indonesia Didorong Akselerasi Penerapan Ekonomi Hijau

"Jadi kalau HGU telah diterbitkan selayaknya hukum negara melindungi dan jangan diganggu-ganggu lagi. Jangan pula dimasukkan ke dalam Status Kawasan Hutan," katanya, dikutip Jumat, 29 September 2023.

Budi menjelaskan, jika hak atas tanah yang telah terbit sah berdasarkan hukum negara kemudian dimasukkan ke dalam kawasan hutan, ini akan menimbulkan berbagai persoalan yang ujungnya akan terjadi sengketa-konflik agraria dan akan mengganggu iklim berusaha.

Apalagi industri kelapa sawit berkontribusi nyata dalam penyediaan lapangan kerja dan pengembangan ekonomi lokal, regional, nasional, maupun global.

Sorot Kelapa Sawit - Kebun - Perkebunan - Lahan - Hutan

Photo :
  • ANTARA FOTO/FB Anggoro

"Yang harus dilakukan pemerintah adalah semua hak atas tanah (HGU, HGB, HM) termasuk yang digunakan sebagai perkebunan sawit tidak disangkut-pautkan dengan kawasan hutan," jelasnya.

Dia menambahkan, pemerintah juga perlu melakukan perbaikan data spasial (peta-peta) dan data tekstual yang terkait aspek legalitas agar masyarakat tentram, iklim berusaha menjadi lebih jelas, lapangan kerja terus dapat dikembangkan.

"Jika upaya upaya di atas tidak dilakukan bukan saja produktivitas sawit yang terganggu, tapi juga penciptaan lapangan kerja terganggu," katanya.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofik dalam kunjungan kerjanya ke Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Provinsi Riau, Minggu, 24 November 2024.

Menteri Lingkungan Perintahkan Pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Chevron di Siak Dipercepat

Menteri Lingkungan Hidup meminta percepatan pemulihan tanah terkontaminasi minyak PT Chevron di Siak, Riau, dapat diselesaikan dalam waktu dua tahun dari saat ini.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024