Hotel Sultan Diminta untuk Dikosongkan Sebelum Jam 12 Malam Ini
- vivanews/Andry Daud
Jakarta – PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo harus mengosongkan Hotel Sultan sampai tengat terakhir pukul 00.00 malam hari nanti, sesuai batas waktu yang ditetapkan yakni tanggal 29 September 2023.
Hal itu sebagaimana diutarakan oleh anggota Tim Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Saor Siagian, yang menyebut bahwa akan ada konsekwensi apabila hal tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak Indobuildco.
"Berarti jam 12 (malam) teng nanti. Kata Kapolri, kalau tidak dikosongkan akan ada hukum pidana, ada tipikornya," kata Saor dalam media briefing di kantornya, Jumat, 29 September 2023.
Surat untuk melaksanakan pengosongan Hotel Sultan tersebut juga telah dikirimkan kepada PT Indobuildco. Dasarnya yakni bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) No.26/Gelora dan No.27/Gelora, telah berakhir pada Maret dan April 2023 lalu.
Dia bahkan menegaskan bahwa sampai saat ini pihak Indobuildco tidak pernah mengajukan surat izin perpanjangan atas pemanfaatan aset properti milik negara tersebut.
"Tidak ada (pengajuan izin perpanjangan). Padahal pemegang HPL (Hak Pengelolaan) ya PPKGBK," ujar Saor.
Dia memastikan, tidak ada satu barang pun di Hotel Sultan yang akan diambil pihak PPKGBK, karena mereka hanya meminta tanah milik negara itu dikembalikan dalam keadaan kosong.
"Satu butir pun barang-barang itu kita tidak ambil, kita letakkan di situ, kemudian mereka ambil. Tapi tanah ya dikosongkan," ujarnya.