LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Demi Jaga Pemulihan Ekonomi dan Kinerja Perbankan
- ANTARA FOTO/Audy Alwi
Jakarta – Rapat Dewan Komisioner (RDK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menetapkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam Rupiah di bank umum dan BPR, serta simpanan dalam bentuk valuta asing (valas) di bank umum.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, LPS sepakat mempertahankan TBP sebesar 4,25 persen pada Bank Umum dan 6,75 persen pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
"Dan untuk TBP simpanan valuta asing (valas) pada bank umum sebesar 2,25 persen. TBP tersebut akan berlaku untuk periode untuk periode 1 Oktober 2023 sampai 31 Januari 2023," kata Purbaya dalam keterangannya, Jumat, 29 September 2023.
Dia menjelaskan, penetapan TBP simpanan didasarkan pada beberapa hal. Antara lain yakni demi menjaga momentum pemulihan ekonomi, dan mendukung kinerja intermediasi perbankan.
Kemudian, Purbaya menambahkan bahwa hal itu juga untuk memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas dan suku bunga simpanan, serta upaya untuk terus menjaga sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menciptakan stabilitas sistem keuangan.Â
Selanjutnya, dari observasi dan evaluasi atas kinerja ekonomi dan perbankan menunjukkan beberapa hal. Antara lain proses pemulihan ekonomi global sepanjang tahun 2023 hingga tahun depan, yang masih dibayangi beberapa risiko ketidakpastian.
Misalnya seperti berlanjutnya tekanan inflasi global diikuti dengan kebijakan suku bunga bank sentral global yang juga cenderung dipertahankan tinggi.
Namun di lain sisi, lanjut Purbaya, ekonomi domestik tetap tumbuh solid, ditopang sisi konsumsi dan produksi yang tetap kuat. Hal ini tercermin antara lain dari PMI manufaktur yang terus berada pada zona ekspansi.
"Kemudian inflasi yang terjaga di level yang terkendali, dan indeks kepercayaan konsumen dan penjualan ritel tumbuh positif," ujarnya.