Potensi Bursa Karbon RI Capai Rp 3.000 Triliun, IDSurvey Siap Maksimalkan

Dirut IDsurvey Arisudono.
Sumber :
  • Dokumentasi IDSurvey.

Jakarta – Holding BUMN RI dalam jasa survey, IDSurvey menyatakan siap menjalankan amanah Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait potensi bursa karbon Indonesia yang dapat mencapai Rp 3.000 triliun. Hal ini seiring peresmian yang dilakukan Presiden Jokowi pada 26 September 2023 di Bursa Efek Indonesia. IDSurvey juga telah ditunjuk untuk menggerakkan roda bisnis berbasis ekonomi hijau.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Selain itu, IDSurvey telah menjalin kerja sama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam perdagangan karbon yang ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada bulan Februari silam.

Meski belum banyak yang mengetahui apa itu perdagangan karbon, Direktur Utama IDSurvey, Arisudono Soerono mengatakan, perdagangan karbon sebenarnya sudah ada sejak lama. Perdagangan karbon adalah transaksi jual beli kredit karbon (carbon credit) yang dilakukan untuk mengurangi emisi karbon khususnya di Indonesia.

Dorong Kemajuan Maritim RI, PT BKI Sempurnakan Teknologi Ini

"Ini sekaligus  menjadi sumber pemasukan negara. Perdagangan karbon juga turut menyumbang perlindungan hutan dan pohon,” kata Arisudono dikutip dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 September 2023.

Presiden Joko WIdodo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan jajaran pejabat lainnya dalam peluncuran Bursa Karbon di Main Hall, Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Photo :
  • Antara/HO-OJK
OJK Ungkap Peringkat Corporate Governance RI di Asean Masih Posisi 5

Dia menekankan, sistem perdagangan karbon atau carbon trading atau jual beli kredit karbon akan mengurangi dampak iklim. Untuk itu penyelenggara bursa tersebut adalah BEI melalui indeks IDXCarbon. 

“Perdagangan karbon sebetulnya juga sering diperbincangkan dan menjadi bahan penelitian. Di Indonesia sendiri, telah memiliki dasar hukum mengenai perdagangan karbon," bebernya.

Dasar hukum perdagangan karbon adalah Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2021 tentang nilai ekonomi karbon, yang kemudian Perpres ini diturunkan ke dalam peratuan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya berupa Peraturan Nomor 21/2022 tentang tata laksana penerapan nilai ekonomi karbon pada 21 September 2022. Selanjutnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengesahkan aturan teknis perdagangan karbon ini pada 20 Oktober 2022.

Kesiapan IDSurvey untuk memaksimalkan potensi bursa karbon Indonesia, ditunjang juga dengan adanya akreditasi yang diraih oleh anak perusahan IDSurvey di sektor bisnis hijau yaitu PT SUCOFINDO, dimana akreditasi yang diraih adalah sebagai Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) Informasi Gas Rumah Kaca (GRK) dari Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, perdagangan karbon di Indonesia perlu dilakukan. Ini  merupakan kontribusi nyata di Indonesia dalam melawan krisis perubahan iklim.

"Ini memang ancaman perubahan iklim sangat bisa kita rasakan dan sudah kita rasakan. Dan, kita tidak boleh main-main terhadap ini, kenaikan suhu bumi, kekeringan, banjir, polusi, sehingga dibutuhkan langkah-langkah konkret untuk mengatasinya,” kata Jokowi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya