BP Batam Bantah Tegas Tudingan Ombudsman soal Rempang

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait
Sumber :
  • (ANTARA/Yude)

Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri meragukan data Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), yang menyebutkan bahwa 300 Kepala Keluarga (KK) di Pulau Rempang sudah bersedia untuk direlokasi. Tudingan itu pun dibantah. 

Sosialisasi Perda, Alia Laksono: Pemahaman Menyeluruh Masyarakat Sangat Diperlukan

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menegaskan, data itu adalah sesuatu yang dapat dipertanggungjawabkan. Bahkan, data 300 KK itu didapatkan dari tim pendataan dan sosialisasi di lapangan.

"Data-data warga yang mendaftar itu juga dipegang oleh tim pendataan dan sosialisasi," kata Ariastuty di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Meriahnya Central Property Festival 2024, Buka Kesempatan Emas Miliki Hunian Idaman di Batam

Lebih lanjut Ariastuty melanjutkan, sampai saat ini tim pendataan dan sosialisasi di lapangan terus bekerja. Bahkan hingga Rabu 27 September 2023 sudah ada 317 KK  yang sudah menyetujui untuk direlokasi sementara.

Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi.

Photo :
  • Antara
Suswono Pilih Dialog Hadapi Konflik Agraria di Jakarta

"Jadi untuk yang pindah baru tiga KK, selebihnya masyarakat masih menunggu untuk mencari hunian sendiri, ada juga yang sudah siap menempati hunian rumah yang disediakan BP Batam," katanya. 

Untuk itu dia mengajak kepada semua pihak untuk menciptakan situasi yang kondusif agar pengembangan Rempang Eco City ini bisa berjalan baik, dengan mengedepankan cara-cara kekeluargaan dan lembut,  bisa memberikan efek berantai terhadap daerah sekitar dan membuka lapangan pekerjaan baru untuk masyarakat Kepri.

Pulau Rempang.

Photo :
  • Istimewa.

"Mari kita bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif guna mencapai kemajuan dan perkembangan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat," ujarnya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya