Pakar UGM Menilai Pelarangan Tiktok Shop Bisa Lindungi Produk Lokal dari Serbuan Produk Impor

TikTok Shop
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Kementerian Perdagangan telah resmi melarang platform Tiktok Shop beroperasi sebagai media transaksi jual beli di Indonesia. Tiktok Shop hanya diizinkan berfungsi sebagai platform promosi atau iklan. 

Tindak Tegas Barang Impor Ilegal, Bea Cukai Tanjung Emas Gelar Pemusnahan

Hal ini tertuang dalam Permendag No. 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.
Ada Perlindungan Terhadap Masyarakat Bawah dan Menengah di Balik Kebijakan PPN pada 2025

Dr. Hempri Suyatna, seorang pengamat UMKM dan Ekonomi Kerakyatan dari UGM, mengapresiasi kebijakan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif untuk melindungi produk UMKM Indonesia dari dominasi produk impor.

“Artinya, jika produk impor tidak diatur atau dikelola dengan baik dikhawatirkan bisa membanjiri Indonesia. Pada akhirnya hal itu bisa menjadikan produk-produk lokal kita tergusur,” kata Hempri Suyatna dalam keterangan resminya, dikutip Jumat, 29 September 2023.

Kebijakan PPN Berasaskan Adil dan Gotong Royong, Pemerintah Diyakini Lakukan Ini

Kepala Pusat Kajian Pembangunan Sosial (Sodec) di Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan FISIPOL UGM, Hempri Suyatna, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya berhenti pada pelarangan social e-commerce sebagai platform transaksi di Indonesia. 

Lebih dari itu, Hempri menyarankan pemerintah untuk memperkuat program e-commerce marketplace. Dia berpendapat bahwa pemerintah harus mendukung dan membina marketplace yang dikelola baik oleh daerah maupun sektor swasta.

“Pemerintah bisa membina marketplace tersebut dan meningkatkan standar kualitas UMKM agar layak tampil di marketplace,” ucapnya.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Agus Setiawan

Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan. Di satu sisi harus ada proteksi, tetapi di sisi lain juga mendorong UMKM untuk memiliki kualitas dan daya saing. Dengan begitu diharapkan marketplace lokal bisa berubah menjadi lebih baik lagi.

“Gerakan bela beli produk dalam negeri menjadi hal yang juga bisa dikembangkan,”imbuhnya.

Hempri menambahkan, ke depan pemerintah juga perlu menyusun regulasi khusus yang lebih detail mengenai tata kelola berjualan di social e-commerce. Misalnya saja soal perlindungan konsumen, perlindungan UMKM dan lainnya seperti halnya yang terdapat dalam e-commerce.

“Salah satu yang dikhawatirkan dari social e-commerce itu kan rawan penipuan dan rawan peredaran barang-barang illegal. Nah, hal ini yang harus diantisipasi dengan aturan-aturan yang lebih detail,”pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya