TikTok Shop Dilarang, Mendag Imbau Pedagang Live Pindah ke E-commerce

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • VIVA/Anisa Aulia

Jakarta – Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau karib disapa Zulhas, mengimbau para pedagang yang kerap berjualan secara live di media sosial seperti TikTok Shop agar berpindah ke e-commerce. Imbauan itu usai Kementerian Perdagangan melarang social commerce untuk berjualan dan bertransaksi, sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) terbaru.

Pebisnis Harus Melakukan ini! Rahasia Sukses di Dunia Digital: Visual Search, Revolusi Microblogging

Beleid tersebut adalah Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

"Silakan ke e-commerce. Tinggal pindah aja. Jadi online ada, e-commerce ada," kata Zulhas dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu, 27 September 2023.

Menko Pangan Tegaskan Importir Susu Wajib Serap Produksi Lokal, Jika Menolak Kena Sanksi

TikTok Shop

Photo :
  • VIVA

Dengan zaman digital yang makin canggih, Zulhas pun meyakini bahwa para pedagang yang sebelumnya kerap berjualan live di TikTok Shop itu tentunya sudah mahir untuk berpindah platform, sehingga tidak perlu dibantu oleh pemerintah.

9 Cara Raup Cuan Jutaan Rupiah Lewat Afiliator, Bisa Jadi Ladang Uang Buat Ibu Rumah Tangga!

"Enggak usah dibantu, udah jago-jago, pintar semua kok," ujar Zulhas.

Selain larangan berjualan dan bertransaksi bagi social commerce, Permendag No. 31/ 2023 itu juga mengatur agar social commerce yang ingin berjualan harus memiliki aplikasi e-commerce terpisah. Sebab social commerce hanya diperbolehkan untuk ajang promosi saja.

Beleid tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar US$100 per unit barang asal luar negeri, yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border). Sedangkan pedagang dalam negeri yang menjual barang impor, tidak dikenakan batasan tersebut.

"Hanya untuk luar negeri saja, yang impor. (Pedagang dalam negeri) bebas berapa saja boleh," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya