Pemerintah Belum Berencana Naikkan Tarif PPN Jadi 12 Persen
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, Pemerintah saat ini masih belum berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meskipun konsumsi masyarakat tercatat mulai meningkat.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Ihsan Priyawibawa mengatakan, konsumsi masyarakat diperkirakan akan meningkat sehingga akan mendorong penerimaan dari PPN. Menurutnya, optimisme kinerja impor juga turut mendorong penerimaan PPN.
“Dengan begitu, apakah tarif PPN akan naik? Kemarin sempet ditanya juga, nanti kita akan diskusikan kapan naik, saya enggak bisa berandai sekarang. Artinya sekarang ini belum,” ujar Ihsan di Bogor, Jawa Barat, dikutip Rabu, 27 September 2023.
Bila mengacu pada Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tertulis bahwa kenaikan tarif PPN naik 10 persen menjadi 11 persen berlaku mulai 1 April 2022. Kemudian, Pemerintah akan kembali menaikkan tarif sebesar 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri memastikan bahwa Pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak PPN sebesar 12 persen pada tahun depan. Hal itu sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Untuk UU, terutama tarif telah ditetapkan dalam UU HPP. Jadi untuk UU APBN kita akan menggunakan tarif yang sama," ujar Sri Mulyani dalam press statement Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2024 Jumat, 19 Mei 2023.
Sri Mulyani melanjutkan, tidak dinaikkannya PPN 12 persen pada 2024 itu juga diiringi dengan pertumbuhan ekonomi RI yang masih tercatat dengan baik. Karena pada kuartal I-2023 ekonomi RI tumbuh 5,03 persen.
"Kita melihat pertumbuhan ekonomi baik, penerimaan pajak cukup kuat maka itu menjadi salah satu pondasi untuk kita terus menjaga momentum pemulihan ini," jelasnya.