Appnindo Pastikan Wajib Ada Peringatan Kesehatan di Kemasan Rokok Elektrik

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

Jakarta – Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh B Ariwibowo mengegaskan, rokok elektrik sepenuhnya aman dikonsumsi. Jaminan itu juga diperkuat dengan adanya legalitas dari pemerintah berupa aturan dalam bentuk Omnibus Law Kesehatan yang turut mengakomodasi rokok elektrik atau vape.

5 Alasan Inflasi Tetap Terkendali Meski PPN Jadi 12 Persen pada 2025

"Kami tegaskan vape sepenuhnya aman dikonsumsi. Ada banyak penelitian juga yang menyebutkan risiko kanker dari vape jauh lebih rendah," kata Teguh dikutip dari keterangannya, Selasa, 26 September 2023.

Teguh menambahkan, pelaku usaha pun senantiasa menyematkan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok elektrik.

Rokok Tanpa Merek Langgar Hak Konsumen? Ini Kata Guru Besar Universitas Sahid

Vape atau rokok elektrik.

Photo :
  • Shamieh Law

"Kajian ilmiah yang komprehensif dan menyeluruh perlu segera dilakukan oleh pemerintah sebagai dasar pembuatan kebijakan yang didasari oleh profil risiko. Sehingga ke depannya standard dan keamanan setiap produk tembakau dapat ditentukan berdasarkan karakteristik produk nya masing-masing, tidak sama rata,” ujarnya.

Kanwil Bea Cukai Sumbagtim Gelar Pemusnahan Bersama Barang Hasil Penindakan

Dia menjabarkan, Konsumsi rokok elektrik atau vape dinilai memiliki risiko kesehatan yang lebih rendah. Hal itu diketahui menurut penelitian Dr Colin Mendelsohn, seorang praktisi yang fokus pada tobacco treatment di Sydney, Australia.

Dalam penelitiannya, ditemukan bahwa banyak studi mengkonfirmasi bahwa sebagian besar biomarker kanker yang terdapat pada perokok, tidak ditemukan pada orang yang menggunakan rokok elektrik.

Sejumlah peneliti memprediksi bahwa risiko kanker dari menggunakan rokok elektrik hanya 0,23% - 0,4% dari produk tembakau lain. Ada juga penelitian yang menyatakan bahwa risiko terkena kanker paru-paru dari rokok elektrik lebih kecil sampai dengan 50.000 kali.

Rokok ilegal

Kemenperin Tegaskan Kemasan Rokok Diseragamkan Picu Makin Maraknya Produk Ilegal

Wacana pemerintah memasukkan pasal mengenai penyeragaman kemasan pada produk tembakau dinilai berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024