Pedagang Es Pinggir Jalan Aman dari Cukai Minuman Berpemanis

Ilustrasi bubble drink/bubble tea/minuman manis
Sumber :
  • Pixabay/sam651030

Bogor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, tidak akan mengenakan cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) kepada pedagang es di pinggir jalan. Hal itu dipastikan oleh Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Mohammad Aflah Farobi.

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

"Salah satu pertimbangan kami itu, orang yang jual minuman yang (mesin) di-press, yang mesin di-press harganya cuma Rp 2 juta sampai Rp 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal kelihatannya menurut kajian kami ini belum kita kenakan," ujar Aflah dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

Ilustrasi anak konsumsi minuman manis.

Photo :
  • Pixabay.
Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Aflah menuturkan, untuk saat ini pihaknya masih menggodok terkait aturan untuk melakukan implementasi cukai MBDK. Pihaknya dalam hal ini masih melakukan simulasi penerapan dan ruang lingkupnya.

"Kami sedang mensimulasikan kira-kira nanti penerapannya seperti apa dan lingkupnya. Karena kalau ngomong minuman berpemanis dalam kemasan ini kan kalau kami tidak menyiapkan konteksnya dengan tepat nanti manfaat sama mudharat-nya, akan lebih banyak mudharat-nya," jelasnya.

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

Sebelumnya diberitakan, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, terkait penerapan MBDK hal itu masih harus dibahas lebih lanjut bersama dengan pihak Komisi XI DPR.

Dia menjelaskan, saat ini mekanisme pengusulan barang kena cukai memang harus melalui beberapa skema, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Karena di UU HPP itu, kalau mau mengusulkan (jenis) barang kena cukai yang baru, maka harus dikonsultasikan ke Komisi XI, nanti baru dibahas dan disetujui di Banggar," kata Nirwala di Kanwil Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 September 2023.

Dia menambahkan, saat ini seluruh proses yang dijalani juga harus selaras dengan penetapan Undang-Undang APBN 2024. Selanjutnya, baru akan dilakukan penyusunan peraturan pemerintah mengenai aturan tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya