Kemenkeu Perkirakan Penerimaan Negara di Kepabeanan dan Cukai Akan Capai 99 Persen Target

IHT penyumbang penerimaan negara terbesar lewat cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

Bogor - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, penerimaan negara dari kepabeanan dan cukai tidak akan mencapai target pada 2023. Pemerintah diketahui menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai 2023 sebesar Rp 303,2 triliun.

Emas Perhiasan dan Rokok Jadi Penyumbang Terbesar Inflasi 2024

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC, Mohammad Aflah Farobi mengatakan bahwa berdasarkan perhitungan pihaknya, penerimaan kepabeanan dan cukai hanya akan mencapai Rp 300 triliun.

"Bea cukai tahun ini cukup menantang, targetnya Rp 303 triliun, kemarin kita hitung hanya akan mencapai Rp 300 triliun, sekitar 99 persen," kata Aflah dalam Media Gathering di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

Kenaikan Harga Rokok per 1 Januari 2025: Dampak terhadap Konsumsi dan Industri

Bea Cukai lakukan Customs Visit Customer (CVC)

Photo :
  • Bea Cukai

Aflah mengatakan, Pemerintah sendiri memiliki strategi untuk mengejar penerimaan kepabeanan cukai hingga akhir tahun nanti. Salah satunya, menekan peredaran rokok ilegal.

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya

"Tentunya menekan rokok ilegal dan minggu lalu sudah di-launching operasi gempur tahap kedua. Harapannya dengan memusnahkan rokok ilegal ini, sehingga diisi oleh rokok legal," jelasnya.

Menurutnya, untuk menekan penjualan rokok ilegal perlu dilakukan kerja sama bersama para pengusaha rokok. Sebab, peran pengusaha memiliki peran sangat penting dalam memasarkan produknya hingga ke pelosok negeri.

"Inilah yang kita manfaatkan dan kita terus-menerus berdiskusi dengan mereka gimana sih sarannya, gimana modusnya, dan gimana produsen pesaing mereka," ujarnya.

Ilustrasi rokok

Penyakit Akibat Rokok Diusulkan Tidak Ditanggung BPJS Mulai Tahun 2025, Warganet Heboh!

Belum lama ini pemerintah mengusulkan mengenai tidak ditanggungnya penyakit akibat rokok oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai tahun 2025.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025