DJP Ungkap TikTok Shop Belum Kena Pajak E-Commerce

Ilustrasi TikTok.
Sumber :
  • Istimewa.

Bogor – Baru-baru ini banyak pelaku usaha yang mengeluhkan sepinya penjualan, akibat adanya TikTok Shop. Bahkan Pemerintah, sudah melarang TikTok untuk berniaga pada platformnya.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Ihsan Priyawibawa mengungkapkan, TikTok saat ini hanya terdaftar sebagai pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Sehingga dengan itu, TikTok belum dikenakan pajak sebagai pelaku usaha e-Commerce.

Gus Yahya: Masyarakat Perlu Dengar Penjelasan Pemerintah soal PPN 12 Persen

"TikTok terdaftar di kami sebagai salah satu pemungut PPN PMSE. Jadi TikTok melakukan setoran pajak terhadap aktivitas pemungutan PPN atas transaksi transaksinya di Indonesia. Jadi orang Indonesia memanfaatkan jasa TikTok jadi pemungut PPN-nya," kata Ihsan di Bogor, Jawa Barat Selasa, 26 September 2023.

Gedung Direktorat Jenderal Pajak

Photo :
  • panoramio
Pemerintah Terapkan Kenaikan PPN 12 Persen dengan Asas Keadilan dan Gotong Royong

Ihsan mengatakan, dengan ditunjuknya TikTok sebagai pelaku PMSE, pajak yang dipungut Pemerintah hanya jasa iklan.

Menurutnya, jika nantinya TikTok Shop menjadi e-Commerce yang terdaftar di dalam negeri. Pihaknya akan mempelajari lebih lanjut, terkait model bisnis yang akan dijalankan, sehingga Pemerintah bisa mengenakan pajak kepada TikTok Shop.

Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Sarankan Pemerintah Kaji Ulang Kenaikan PPN 12 Persen

"Sama lah perlakuannya seperti dengan yang lain,  artinya kembali nanti apakah dia sebagai wajib pajak dalam negeri atau luar negeri. Jadi kita akan pelajari dulu model bisnis yang akan dilakukan Tik tok," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya social commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Menurut dia, telah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

TikTok.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

“Sudah disepakati Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan,” ujarnya.

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelasnya.

Ilustrasi pembayaran QRIS.

Banyak Khawatir Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Banyak pihak khawatir bahwa pembayaran menggunakan QRIS juga akan dikenakan tambahan 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024