Menteri Teten: E-commerce dan Offline Akan Bersaing Adil

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Pemerintah ingin mengatur perdagangan yang adil antara perdagangan daring (e-commerce) dan luring (offline). Hal itu diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki usai rapat terkait TikTok Cs yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Pemerintah, lanjutnya, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair antara offline dan online karena di offline diatur demikian ketat, tapi online masih bebas. Kuncinya di revisi Permendag,” kata Teten.

Komdigi Surati Google, Meta, hingga TikTok untuk Blokir 'Keyword' Judi Online

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Sesuai arahan dari Presiden Jokowi, lanjut Teten, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerapkan ketentuan baru dalam revisi Permendag Nomor 50/2020. Beberapa ketentuan baru itu, kata Teten, adalah pemisahan secara tegas platform social commerce dan electronic commerce (e-commerce). Kemudian, di platform e-commerce, transaksi barang impor yang diperbolehkan adalah minimal 100 dolar AS.

3 Makanan Viral di TikTok yang Bikin Ketagihan dan Mudah Dibuat di Rumah

Selain itu, kata Teten, pemerintah juga akan membuat ‘positive list’ atau barang-barang yang diperbolehkan diimpor dan dipasarkan melalui ‘e-commerce’. Saat ini, kata Teten, banyak sekali produk dari luar negeri yang dipasarkan baik secara daring maupun luring, yang dijual sangat murah dan berdampak pada produk UMKM dalam negeri.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menandatangani peraturan baru hasil revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 pada Senin sore ini. Salah satu ketentuan baru yang penting dari revisi Permendag itu adalah pemerintah platform “social commerce” untuk memfasilitasi transaksi perdagangan.

Platform “social commerce” hanya boleh mempromosikan barang atau jasa, namun dilarang membuka fasilitas transaksi bagi pengguna.

“‘Social commerce’ itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, gak boleh lagi, dia hanya boleh promosi,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya