TikTok Shop dan Social Commerce Lainnya Dilarang Transaksi, Hanya Boleh Iklan

Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggelar rapat terbatas terkait perniagaan sistem elektronik atau digital di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023. Alhasil, nantinya social commerce hanya diperbolehkan memfasilitasi promosi barang atau jasa.

Uskup Agung Jakarta soal PPN 12%: Kalau Pemerintah Sudah Memutuskan, Ikut di Dalam Arus Itu

“Barusan rapat ini sebetulnya mengenai temanya pengaturan perdagangan elektronik khususnya sosial commerce, sudah disepakati besok,” kata Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan di Kompleks Kepresidenan Jakarta pada Senin, 25 September 2023.

Menurut dia, telah disepakati Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Ini Permintaan Puan ke Pemerintah Jelang Nataru 2025

“Sudah disepakati Permendag revisi Permendag 50/2020 akan kita tandatangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan,” ujarnya.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.
IHSG Ditutup Terkoreksi Tipis ke Level 7.065, Saham KLBF hingga MAPI Melonjak

Adapun, Zulhas mengungkap hasil yang dibahas dalam rapat terbatas dengan Presiden Jokowi. Pertama, isinya social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, sehingga tidak boleh transaksi langsung atau bayar langsung.

“Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya. TV kan iklan boleh, tapi enggak bisa terima uang. Dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan,” jelas Ketua Umum PAN ini.

Kemudian, kata dia, revisi Permendag nanti akan mengatur soal penjualan barang dari luar negeri dan minimal transaksi pembelian barang impor juga akan diatur tentunya. Misalnya, di Indonesia banyak batik sehingga tidak perlu impor.

“Kita nanti atur yang boleh langsung, produk-produk yang dari luar ini. Dulu kita sebut negative list sekarang positive list. Yang boleh-boleh. Kalau dulu negatif list kecuali yang boleh. Kalau sekarang yang boleh, yang lainnya tidak boleh diatur. Misalnya batik di sini banyak kok, ngapain impor batik. Kira-kira seperti itu,” ungkapnya.

Selain itu, Zulhas mengatakan barang-barang impor yang dijual e-commerce wajib diperlakukan sama dengan produk dalam negeri. Misalnya, kata dia, jika makanan perlu ada sertifikat halal dan izin dari Badan POM.

“Posisi barang dari luar itu harus sama perlakuannya dengan barang dalam negeri. Kalau makanan ada sertifikat halal. Beauty itu harus ada POM. Kalau enggak, nanti yang jamin siapa? Jadi kalau dia elektronik harus ada standarnya, bahwa ini barangnya. Perlakuan sama dengan yang ada di dalam negeri atau off line,” jelas Zulhas.

Namun, Zulhas tidak mau menyebut merek apakah revisi Permendag ini akan menutup TikTok Shop. Menurut dia, aturan ini tentu berlaku untuk semua social commerce yang ada, tentu termasuk juga TikTok Shop.

“Kita enggak pakai merk siapa saja. Selama ini social commerce belum diatur. Nah iya sekarang diatur,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya