Klarifikasi Lengkap TikTok soal Heboh Project S, Monopoli Bisnis hingga Disebut Merugikan UMKM RI
- Istimewa.
Jakarta – Patform sosial media TikTok memberikan klarifikasinya terkait sejumlah tudingan yang dinilainya tidak sesuai fakta. Hal ini ditegaskan penting dijawab, mengingat sejak pertama kali TikTok dirilis di Indonesia pada September 2017, platform ini semakin populer di berbagai kalangan, baik itu remaja, dewasa, bahkan orang tua.
Dikutip dari laman resmi TikTok, Senin, 25 September 2023 berikut fakta-fakta dan mitos seputar TikTok yang harus diketahui sebagai jawaban atas tudingan-tudingan saat ini.
1. Project S
Mitos: Ada di Indonesia
Fakta: Project S tidak pernah ada di Indonesia dan kami tidak punya rencana untuk memiliki Project S di Indonesia. “Kami tidak memiliki bisnis lintas-batas dan 100 penjual di TikTok Shop memiliki entitas bisnis lokal yang terdaftar dengan nomor induk berusaha (NIB) atau adalah pengusaha mikro lokal dengan verifikasi KTP/paspor,” ujar penjelasan tertulis perusahaan.
2. Pelarangan TikTok jalankan medsos dan E-Commerce di AS, India dan Inggris
Mitos: AS, India, dan Inggris melarang TikTok menjalankan platform media sosial dan e-Commerce di dalam satu platform
Fakta: TikTok Shop diluncurkan di Amerika Serikat pada tanggal 12 September 2023 dan dioperasikan di dalam satu platform dengan TikTok. Di India, TikTok sudah tidak beroperasi di negara tersebut sejak 2020 dan TikTok Shop tidak pernah diluncurkan di India. Di Inggris, TikTok Shop dan TikTok dijalankan di dalam satu platform.
3. TikTok memisahkan medsos dan e-Commerce di China
Fakta: TikTok tidak beroperasi di Cina.
4. Monopoli bisnis
Mitos: TikTok Shop memiliki sistem logistik dan pembayaran di Indonesia, sehingga melakukan praktik monopoli bisnis
Fakta: Saat ini, TikTok tidak memiliki sistem pembayaran dan logistiknya di Indonesia.
“Untuk logistik, kami bermitra dengan layanan penyedia jasa logistik seperti J&T, NinjaVan, JNE, dan SiCepat untuk mendukung operasional kami. Untuk sistem pembayaran, kami menerima segala jenis metode pembayaran, termasuk kartu debit/kredit, dompet digital, transfer bank, dan metode pembayaran tunai,” tegas pernyataan itu.
5. TikTok beroperasi ilegal di Indonesia
Mitos: TikTok tidak memiliki izin operasional e-Commerce di Indonesia
Fakta: TikTok telah memperoleh Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing Bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (SIUP3A Bidang PMSE) dari Kementerian Perdagangan, sebagaimana dimandatkan dalam peraturan perundang-undangan.
6. Bermain algoritma produk negara tertentu
Mitos: Algoritma TikTok dapat berpihak pada produk-produk dari negara-negara tertentu
Fakta: TikTok tidak mengumpulkan atau menyimpan data asal produk. “Sehingga kami tidak memiliki kemampuan untuk memiliki keberpihakan atau memberikan batasan pada produk-produk yang berasal dari lokasi atau negara tertentu,” tambahnya.
5. Predatory pricing
Mitos: TikTok melakukan praktik predatory pricing yang merugikan UMKM lokal
Fakta: Sebagai platform, TikTok tidak dapat menentukan harga produk. Penjual dapat menjual produknya dengan tingkat harga yang mereka tentukan sesuai dengan strategi bisnis mereka masing-masing.
Produk yang sama yang dapat ditemukan di TikTok Shop dan platform e-Commerce lain memiliki tingkat harga yang serupa.
6. Produksi produk sendiri
Mitos: TikTok memproduksi produknya sendiri, dan kemudian mempromosikannya di Indonesia
Fakta: TikTok tidak memproduksi produknya sendiri di dalam platformnya. Kami tidak berniat untuk menjadi peritel atau wholesaler yang akan berkompetisi dengan para penjual di Indonesia.