Pengusaha Rokok Desak Produk Tembakau Dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Jakarta – Pengusaha rokok meminta Kementerian Kesehatan mengeluarkan aturan pelaksana mengenai zat adiktif yang memuat soal produk tembakau, dari Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang (UU) Kesehatan.

Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) dan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) menilai, aturan-aturan tersebut sebagai upaya baru untuk melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.

Ketua Gaprindo, Benny Wachjudi mengatakan, Kemenkes seharusnya melihat secara komprehensif para pemangku kepentingan yang bakal terdampak aturan tersebut, agar menghasilkan aturan yang adil dan berimbang. 

“Kami berharap Kemenkes meninjau ulang rencana aturan tersebut, yang akan melarang total penjualan dan promosi produk tembakau," kata Benny dalam keterangannya, Jumat, 22 September 2023.

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Photo :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

Dia berpendapat, aturan produk tembakau seharusnya dikeluarkan dari RPP UU Kesehatan, agar bisa dibicarakan terlebih dahulu secara komprehensif. Benny juga memohon kepada Presiden Jokowi, untuk mempertimbangkan seluruh aspirasi dari industri pertembakauan Indonesia.

"Demi menjaga keberlangsungan mata pencaharian jutaan masyarakat Indonesia, yang menggantungkan hidupnya pada industri ini," ujarnya.

Senada, Ketua Umum Gappri, Henry Najoan menilai, aturan pelaksana tentang produk tembakau, sebagaimana dalam draf RPP yang digagas oleh Kemenkes, merupakan larangan yang sangat restriktif.

Jalankan Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Serikat Pekerja Tembakau Protes ke Kemenkes

"Hal itu dilihat dari banyaknya pasal pelarangan, bukan pengendalian," kata Henry.

Merujuk kajian Gappri, peraturan yang dibuat pemerintah saat ini sudah cukup memberatkan, sehingga jumlah pabrik rokok turun dari 4.669 unit usaha di tahun 2007 menjadi 1.100 di tahun 2022.

APTI Harap Prabowo Sejahterakan dan Lindungi Sektor Pertembakauan Nasional

"Produksi juga terus menurun di mana di tahun 2013 sebesar 346 miliar batang menjadi 324 miliar batang pada tahun 2022," ujarnya.

Kadin Dorong Kemenkes Kaji Ulang Aturan soal Kemasan Rokok Polos
Ilustrasi emas

OJK Terbitkan Aturan Pedoman Kegiatan Usaha Bank Emas

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.

img_title
VIVA.co.id
15 November 2024