Bos AdaKami Tegaskan Informasi soal Nasabah Bunuh Diri Tak Ada di Data Base

AdaKami x AFPI.
Sumber :
  • M Yudha P / VIVA.co.id

Jakarta –  Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan, pihaknya masih belum bisa menemukan identitas dari nasabah yang disebut-sebut melakukan bunuh diri akibat pola penagihan utang yang terkesan meneror.

Masyarakat Rugi Rp 365 Miliar Gegara Ditipu, Terbanyak soal Jual Beli Online

"Kita mencoba mencari di data yang kita miliki, inisial K, dengan pinjaman sekian, dan lain sebagainya, itu tidak ada," kata Bernardino dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.

Informasi yang sebelumnya marak beredar sebagaimana unggahan di akun X @rakyatvsoinjol menyebut, pelaku bunuh diri itu berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga dan memiliki anak berumur 3 tahun, serta mengakhiri hidupnya pada Mei 2023 silam.

Terpopuler: Kronologi Driver Ojol Diduga Perkosa Turis, Fakta Digital Satu Keluarga Tewas Akibat Pinjol

AdaKami.

Photo :
  • Tangkapan layar.

Namun, Bernardino menegaskan bahwa data-data tersebut tidak memiliki kecocokan, dengan data base pelanggan yang dimiliki oleh pihak AdaKami.

BNPB Catat Ada 2.107 Bencana Sepanjang 2024

Karenanya, Dia mengaku bahwa pihaknya juga telah membuat laporan kepada pihak kepolisian, untuk membantu manyisir laporan yang masuk terkait dugaan kasus bunuh diri oleh seorang nasabah pinjaman online (pinjol) AdaKami.

Hal itu sebagai salah satu upaya pihak AdaKami, dalam menelusuri kebenaran soal kasus bunuh diri nasabah tersebut. Di samping upaya lain yakni meminta bantuan masyarakat, untuk memberikan informasi mengenai identitas korban supaya mudah dilacak.

Pengungkapan jaringan pinjaman online atau pinjol Ilegal.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kita juga sudah memasukkan laporan ke polisi, agar bilamana ada upaya untuk mencari dugaan adanya korban tersebut," kata Bernardino.

"Sampai sekarang ini kita belum ada informasi tambahan. Kita menunggu dari pihak yang mengklaim bahwa ada korban (bunuh diri), silahkan (melaporkan datanya kepada AdaKami)," ujarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman

Alasan OJK Atur Batas Usia Masyarakat yang Bisa Jadi Debitur PayLater

 Usia debitur Buy Now Pay Later (BNPL) alias PayLater akan dibatasi minimal 18 tahun atau telah menikah.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025