Siap-siap! Jual Barang Impor di E-Commerce Harus Wajib Punya Dokumen Ini

E-commerce.
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait barang impor di platform e-Commerce. Hal itu dilakukan untuk membendung masuknya produk impor ke RI, yang kini banyak dikeluhkan oleh para pedagang, salah satunya di Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian, yakni tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-Commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-Commerce.

Menurutnya, itu bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

“Praktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya, mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,” kata Teten dalam keterangannya dikutip Jumat, 22 September 2023.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.

Teten mengatakan, sebelum aturan itu ada dia sudah minta kepada pihak social commerce seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi akan melanggar dua Undang-undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

“Kami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur, di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya," ujarnya.

"Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,” tambahnya.

Pupuk Kaltim Tegaskan Penerapan SNI Tingkatkan Daya Saing Perusahaan

Teten membandingkan, aturan itu di negara-negara Eropa sudah berlaku. Dalam hal ini para pelaku usaha di e-Commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

Tokopedia.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah
PKB: Kenaikan PPN Bukan Harga Mati untuk Penguatan APBN

Tokopedia.

Photo :
“Sudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,” jelasnya.
Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Pun Teten menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Ilustrasi/Petani tembakau di Jawa Timur

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Asosiasi Pedagang Kelontong menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek, sebagai salah satu aturan yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kese

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024