Siap-siap! Jual Barang Impor di E-Commerce Harus Wajib Punya Dokumen Ini

E-commerce.
Sumber :
  • Unsplash

Jakarta - Pemerintah bakal mengeluarkan aturan terkait barang impor di platform e-Commerce. Hal itu dilakukan untuk membendung masuknya produk impor ke RI, yang kini banyak dikeluhkan oleh para pedagang, salah satunya diĀ Pasar Tanah Abang, Jakarta.

Asosiasi Pedagang Kelontong Tolak Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok Polos

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menekankan salah satu hal yang menjadi perhatian, yakni tata aturan perdagangan produk UMKM di platform e-Commerce yang harus menyertakan dokumen importasi sebagai syarat untuk bisa berjualan di platform e-Commerce.

Menurutnya, itu bertujuan untuk menciptakan keadilan tidak hanya untuk pedagang lokal dan impor, tapi juga pedagang offline dan online.

Bisnis Lokal di Berbagai Negara Dapat Angin Segar Imbas Masifnya Boikot Produk Terafiliasi Israel

ā€œPraktik predatory pricing itu harus diakui memang terjadi, terlihat dari harga barang yang murah sekali. Namun kami sedang melihat, apakah ini karena ada barang yang masuk ilegal atau memang tarif bea masuk kita yang terlalu rendah. Kami ingin mengatur supaya platform digital membuat persyaratan kepada para seller-nya, mereka boleh berjualan impor tapi harus menyertakan dokumen importasi,ā€ kata Teten dalam keterangannya dikutip Jumat, 22 September 2023.

Ilustrasi TikTok.

Photo :
  • Istimewa.
Bahlil Benarkan RI Impor Nikel di Tengah Upaya Hilirisasi RI, Begini Penjelasannya

Teten mengatakan, sebelum aturan itu ada dia sudah minta kepada pihak social commerceĀ seperti TikTok untuk menyertakan dokumen tersebut. Sebab, jika tidak dipenuhi akan melanggar dua Undang-undang (UU), yakni terkait penjualan barang selundupan yang memiliki sanksi pidana hingga pelanggaran UU kepabeanan.

ā€œKami ingin bekerja sama dengan platform digital karena seller berjualan di dalamnya. Sebab bukan cuma online saja yang jualannya diatur, di offline juga diatur, kalau ada mall atau toko menjual barang gelap ilegal juga ada aturannya," ujarnya.

"Apa yang berlaku di offline juga mestinya berlaku di online. Sehingga nanti jika sudah dilakukan, dan itu melanggar, Kemenkominfo bisa langsung menindak platform tersebut,ā€ tambahnya.

Teten membandingkan, aturan itu di negara-negara Eropa sudah berlaku. Dalam hal ini para pelaku usaha di e-Commerce tidak boleh memonopoli data dan harus menerapkan transparansi data.

Tokopedia.

Photo :
  • Misrohatun Hasanah

Tokopedia.

Photo :
ā€œSudah disiapkan Satgas Transformasi Digital, namun memang kita belum punya kebijakan nasionalnya. Kita juga belum punya strategi besarnya, belum ada badannya, karena ini kerja sama lintas sektoral, sehingga harus ada kebijakan yang sama di setiap kementerian,ā€ jelasnya.

Pun Teten menegaskan, aturan tersebut bukan berarti pihaknya menolak hadirnya produk asing atau impor. Aturan dibuat untuk menciptakan perdagangan antara online dan offline, merespons serbuan produk asing sehingga tercipta ekosistem yang lebih adil.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya