Pemerintah Diminta Bikin PP Khusus Pertembakauan, Begini Alasannya

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

Jakarta – Sikap Pemerintah yang hanya memandang eksosistem pertembakauan sebagai elemen parsial dalam proses penyusunan kebijakan, mendapat kritik dari sejumlah pihak. Termasuk dari para pelaku industri di sektor tersebut.

Mau Persahabatan Abadi? Rahasia Mengapa Teman Lama Selalu Ada

Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menegaskan, pasal 435 hingga pasal 460 tentang Pengamanan Zat Adiktif di Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kesehatan, bukan lagi hanya mengatur. Melainkan berupa pelarangan yang sangat restriktif, terhadap berbagai aktivitas elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

Dalam sesi public hearing penyusunan RPP Kesehatan tentang Zat Adiktif, Sekretaris Jenderal AMTI, Hananto Wibisono mengatakan, pihaknya menghargai niat baik Pemerintah dalam menyusun regulasi ini, namun juga harus dilandaskan itikad baik.

Jangan Dibuang! Ini 5 Alasan Kenapa Anda Harus Makan Ceker Ayam

Tumbuhan tembakau

Photo :
  • Pixabay

"Bolehlah kiranya melihat dan mempertimbangkan berbagai aspek, bahwa dalam amanah UU Kesehatan itu sendiri pertembakauan harus diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri, bukan dalam satu RPP yang menggabungkan semua hal," kata Hananto dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.

Perut Buncit Mengganggu? Coba 5 Minuman Ini untuk Hasil Maksimal!

Dia menambahkan, dampak dari pelarangan dalam RPP ini sangat luas, karena ada banyak sekali elemen dan jutaan orang yang bergantung penghidupannya pada ekosistem pertembakauan.

"Usulan AMTI, marilah kita membicarakan pengaturan ekosistem pertembakauan secara seksama, sehingga dapat melahirkan regulasi yang adil, berimbang, dan tidak menegasi satu pihak," ujarnya.

Merunut pada proses penyusunan regulasi pertembakauan sejak akhir tahun lalu, mulai dari masifnya dorongan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 hingga riuhnya polemik penyusunan RUU Kesehatan, Hananto berharap pemerintah dapat melihat bahwa ada banyak aspek yang perlu dipertimbangkan.

"Khususnya terkait dengan kesejahteraan orang banyak, yang terlibat mata rantai industri hasil tembakau," ujarnya.

Sementara, pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Ali Rido yang turut memberi masukan terkait Pengamanan Zat Adiktif, merekomendasikan kepada Kementerian Kesehatan untuk tidak hanya fokus pada bahasan substantif RPP Kesehatan saja. Namun, mereka juga harus menaruh perhatian pada teknis peraturan perundang-undangan itu sendiri.

"Patut diingat bahwa wujud peraturan yang baik dan benar itu ketika secara teknis formalnya dapat diimplementasikan secara baik. Harapannya RPP Kesehatan ini juga jelas dan tegas dalam konteks pengaturannya," kata Ali Rido.

Dia menjelaskan, sesuai dengan narasi diksi yang disebutkan dalam pasal 152 UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Zat Adiktif, berupa produk tembakau dan rokok elektronik, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

"Materi muatannya berbeda maka pengaturan tentang zat adiktif harus dibuat satu peraturan mandiri. Jika dilihat dalam RPP saat ini, ketika zat adiktif dimasukkan dalam satu RPP, berarti menghindari putusan MK yang sudah menegaskan soal penyelarasan narasi diksi," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya