PLN Sebut Pemerintah Nunggak Bayar Subsidi dan Kompensasi listrik, Kemenkeu: Tak Bisa Disebut Utang

Ilustrasi petugas PLN periksa kabel listrik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

Jakarta – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait utang Pemerintah kepada PT PLN (Persero) yang sebesar Rp 60,66 triliun. Utang tersebut terkait subsidi dan kompensasi listrik.

Cek Sekarang! Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Siap Alami Perubahan

Sri Mulyani mengatakan, terkait utang tersebut Pemerintah dan PLN sudah menyepakati terkait mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi. Sehingga, Pemerintah akan mengacu pada ketentuan itu.

"Kan ada mekanisme untuk pembayaran subsidi kompensasi yang sudah disepakati," ujar Sri Mulyani di kompleks DPR RI Kamis, 21 September 2023.

Dari Sungai hingga Laut, Dampak Polusi Plastik pada Ekosistem Perairan

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mempertanyakan utang PLN tersebut. Sebab, hal itu tidak bisa disebut utang karena Pemerintah terus membayar utang tersebut.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.

Photo :
  • VIVA/Anisa Aulia
Capai Target Swasembada Energi, Pemerintah Dorong Kolaborasi Swasta Kembangkan Listrik Bersih di Pedesaan

"Kita itu ya PLN, Pertamina sampai 2022 sudah kita bayar. Kalau 2023 kan sedang berjalan, itu nggak bisa disebut utang. Kita tunggu dulu auditnya BPK," jelas Isa secara terpisah.

Adapun sebelumnya, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa Pemerintah masih memiliki utang kepada perusahaannya sebesar Rp 60,6 triliun.

"Kekurangan pembayaran ke PLN totalnya adalah Rp 60,66 triliun," kata Darmawan dalam rapat kerja bersama DPR RI.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Berdasarkan data paparannya, subsidi listrik tahun 2022 sebesar Rp 58,83 triliun. Sedangkan pembayaran yang sudah dilakukan Pemerintah sebesar Rp 54,15 triliun, artinya kekurangan pembayaran itu sebesar Rp 4,67 triliun.

Untuk subsidi listrik hingga Agustus 2023 sebesar Rp 43,32 triliun. Pembayaran yang sudah dilakukan sebesar Rp 37,20 triliun, sehingga kekurangan pembayaran sebesar Rp 5,82 triliun.

Sementara itu, kompensasi listrik hingga bulan Agustus 2023 sebesar Rp 50,16 triliun. Dari kompensasi itu berdasarkan catatan PLN, Pemerintah belum membayarkan kepada pihaknya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya