Kebijakan Kemenkeu soal Skema Gaji Tunggal Bagi ASN Tergantung Hal Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan sistem gaji tunggal atau skema single salary untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata mengatakan, terkait dampak skema gaji tunggal ke APBN pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, Kemenkeu masih menunggu RUU ASN, yang mana menjadi dasar dari perbaikan sistem penggajian.
"Itu RUU ASN sekarang sedang berlangsung di Komisi II, kita tunggu di situ yang akan menjadi dasar perbaikan sistem penggajian dan sebagainya yang sedang disiapkan Kemenpan RB. Kita harus tunggu RUU-nya sendiri selesai," kata Isa di Kompleks DPR Kamis, 21 September 2023.
“Tahun 2024, kegiatan prioritas berdasarkan fungsi yaitu konsep kebijakan reformasi sistem pensiun dan single salary bagi ASN,” ujarnya.
Adapun pilot project pemberlakuan single salary saat ini diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hal itu diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas. Ia mengatakan, pihaknya nanti akan mengevaluasi penerapan tersebut.
“Baru exercise kemarin soal single salary, baru di level KPK dan di PPATK, kita lihat modelnya, Karena ini nanti ini juga ada komplain orang yang kerja dengan yang enggak kerja kok salary-nya sama. Nah, itulah yang jadi hitungan evaluasi kita,” ujar Azwar.
Menurutnya, di instansi lain saat ini tunjangan kinerja masih menjadi prioritas untuk membedakan pegawai yang bekerja dan yang tidak bekerja. Alasannya, karena masing-masing daerah memiliki kemampuan yang berbeda-beda.
“Tapi negatifnya kadang orang juga mengatur perjalanan dinas, rapat di luar kota agar dapat perjalanan dinas, jadi plus minus lah antara kinerja dan efisiensi,” ujar dia.