Genjot Realisasi Proyek EBT, Perjanjian Jual Beli Listrik Harus Distandarisasi
- Pertamina
Jakarta – Indonesia Energy Transition Dialogue (IETD) 2023 menyoroti soal standarisasi Power Purchase Agreement (PPA), atau perjanjian jual beli listrik, sebagai salah satu cara untuk mempercepat negosiasi proyek energi terbarukan serta menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum.
Meski demikian, Analis Senior Institute for Essential Service Reform (IESR), Raditya Wiranegara mengatakan, tantangan yang perlu diperhatikan dalam upaya standarisasi PPA, adalah mengenai bagaimana caranya standarisasi ini dapat disesuaikan dengan dinamika pasar.
"Apakah dengan pemutakhiran standar PPA di dalam periode tertentu, misalnya. Dengan begitu, investor siap dan tetap mendapatkan kepastian," kata Raditya dalam keterangannya, Kamis, 21 September 2023.
Selain itu, Dia menegaskan bahwa standarisasi itu juga perlu memperhatikan teknologi pembangkit. "Artinya, standar PPA untuk pembangkit listrik berbasis fosil, dibedakan dari standar PPA untuk pembangkit listrik berbasis energi terbarukan," ujarnya.
Terkait hal tersebut, Senior Partner of UMBRA, Kirana Sastrawijaya mengungkapkan, hal yang perlu dipertimbangkan dalam melakukan standarisasi PPA, di antaranya dengan merujuk pada PPA yang sudah bankable atau memenuhi persyaratan bank dan terbukti sukses. Kemudian perlu juga pemberian klausul fleksibilitas, untuk menghindari penyimpangan yang dianggap sebagai 'pelanggaran hukum'.
"Kemudian memberikan fleksibilitas untuk mengadopsi perkembangan teknologi baru, adanya implikasi studi keuangan untuk menjustifikasi alokasi risiko, serta adanya perbandingan dengan negara lain," ujar Kirana.
Sementara dari kalangan industri, Komite Eksekutif Kadin Net Zero Hub, Anthony Utomo menyampaikan, ketersediaan proyek energi terbarukan menjadi hal yang saat ini sangat penting.
Berkaitan dengan PPA yang berhubungan dengan pengembang, menurutnya proyek energi terbarukannya harus ada terlebih dahulu. Kedua, standarisasi PPA akan sangat membantu, sehingga negosiasi tidak perlu berlama-lama dan ada transparansi
"Ketiga, mengenai hak karbon, terutama untuk PPA yang sudah berjalan, apakah akan menjadi miliknya risk taker (pengampu risiko) PLN atau pengembang," ujarnya.