Pertumbuhan Pajak Melambat, Sri Mulyani: Kita Harus Waspada

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2023 mencapai Rp 1.246,97 triliun. Jumlah itu sudah 72,58 persen dari target 2023 yang sebesar Rp1.718 triliun.

Setoran Dividen BUMN Sudah Capai Target 100 Persen, Ini 10 Perusahaan Penyumbang Terbesar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mengalami pertumbuhan 6,4 persen year on year (yoy). Meski demikian, laju penerimaan pajak mulai melambat dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tumbuh 58,1 persen.

"Penerimaan pajak pertumbuhannya melambat secara yoy,  karena tahun lalu di drive oleh kenaikan berbagai komoditas dan pemulihan ekonomi dari basis yang sangat rendah di tahun 2021," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTA edisi September 2023, Rabu, 20 September 2023.

Pertamina Eco RunFest 2024, Dorong Pemberdayaan UMKM hingga Pertegas Komitmen Capai NZE 2060

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Photo :
  • Anisa Aulia/VIVA.

Sri Mulyani mengatakan, dengan hal tersebut dia meminta kepada jajarannya untuk mewaspadai tren pertumbuhan penerimaan pajak yang mengalami perlambatan.

Penjelasan Ditjen Pajak soal Tax Amnesty Jilid III

Berdasarkan slide paparannya, pada Januari pertumbuhan pajak mencapai 48,6 persen yoy, Februari 40,4 persen yoy. Kemudian Maret 33,8 persen yoy, April sebesar 21,3 persen yoy, Mei turun menjadi 17,7 persen. Selanjutnya Juni sebesar 9,9 persen, dan Juli 7,8 persen.

"Kita harus waspada tren pertumbuhan penerimaan pajak alami perlambatan dari tadinya di Januari pertumbuhan 48,6 persen terus menurun dan melemah sampai di bulan Agustus ini sekarang hanya tumbuh 6,4 persen," jelasnya.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa

Bila dirinci, pada penerimaan PPh non migas mencapai Rp 708,23 triliun atau 81,07 persen dari target dan mengalami pertumbuhan 7,06 persen. PPN dan PPnBM mencapai Rp 447,58 triliun atau 64,28 persen dari target.

Berikutnya, PBB dan pajak lainnya Rp 11,64 triliun atau setara 29,10 persen dari target dan PPh migas mencapai Rp 49,51 triliun atau 80,59 persen dari target.

"Untuk PBB dan pajak lainnya serta PPh migas mengalami kontraksi masing-masing 12,01 persen dan 10,58 persen. Kontraksi PPh migas dipengaruhi oleh harga minyak yang tadinya turun cukup tajam, meski pada beberapa minggu atau bulan terakhir mulai naik lagi," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya