Pengumuman! Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Malam Ini
- ANTARA FOTO/Dhemas Revitanto
Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bakal membuka proses pendaftaran akun seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023, sekitar pukul 20.00 WIB malam ini, Rabu, 20 September 2023.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, pembukaan pendaftaran CASN dilakukan setelah semua instansi pemerintah melakukan verivikasi-validasi (verval), pada formasi PPPK dan CPNS 2023 yang dibutuhkan.
"Per hari ini setidaknya sudah ada 86,65 persen instansi pemerintah yang telah menyelesaikan proses verval formasi CASN 2023," kata Suharmen dalam keterangannya, Rabu, 20 September 2023.
Dia merinci, dari total 86,65 persen penyelesaian verval instansi terhadap formasinya pada seleksi tahun ini, terhitung perkembangan verval formasi PPPK Tenaga Kesehatan sudah mencapai 87,89 persen.
"Sementara verval formasi PPPK Guru mencapai 93,15 persen, PPPK Teknis 87,01 persen, dan verval formasi CPNS mencapai 78,57 persen," ujarnya.
Suherman memastikan, pihaknya akan terus mengawal dan membantu instansi untuk melakukan percepatan penyelesaian verval formasi. Sehingga, pendaftaran melalui portal SSCASN dapat segera dibuka hari ini. "Yakni dimulai dari proses pembuatan akun seleksi mulai Pukul 20:09:23 dan proses pendaftaran mulai Pukul 23:09:20 WIB," kata Suharmen.
Mengenai proses penyelesaian verval instansi, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyatakan, pihaknya telah mendorong seluruh instansi yang membuka formasi agar memastikan verval formasinya rampung bersamaan dengan pendaftaran seleksi CASN 2023.
Dia menambahkan, upaya mendorong instansi untuk mempercepat finalisasi verval formasi yang akan diumumkan masing-masing instansi, juga dilakukan dengan melibatkan seluruh Kantor Regional BKN se-Indonesia.
"Sehingga pelamar dapat melihat ketersediaan formasi seluruh instansi saat pendaftaran dimulai," ujarnya.
Diketahui, proses verval formasi PPPK dan CPNS 2023 yang dibuka instansi untuk diumumkan, merujuk pada Surat Kementerian PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional. Dalam aturan itu disebutkan, minimal 2 persen untuk pelamar disabilitas dan pembagian komposisi untuk kebutuhan khusus, meliputi alokasi Tenaga Honorer (THK-II) dan non-ASN paling banyak 80 persen, dan kebutuhan umum yaitu pelamar baru paling sedikit 20 persen.