OJK Rilis Aturan Bagi Pemegang Saham Pengendali Bank Umum, Begini Ketentuannya
- Dokumentasi OJK.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023, tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum (POJK) Tata Kelola.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae menjelaskan, penerbitan POJK ini dilakukan mengingat bahwa aspek tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank, untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
"Melalui POJK ini, kami ingin tekankan kembali kepada pemegang saham pengendali selaku pemilik atau pengendali Bank, agar tidak melakukan berbagai tindakan yang tidak proper," kata Dian dalam keterangannya, Selasa, 19 September 2023.
Dia pun merinci berbagai tindakan yang tidak proper antara lain seperti penerbitan kebijakan, pengambilan keputusan ataupun tindakan lain terhadap Bank yang tidak sesuai, bertentangan/melanggar ketentuan OJK, dan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
"Ataupun melakukan pengelolaan Bank yang tidak sehat, sehingga berpotensi merugikan Bank, dan atau menyebabkan permasalahan pada Bank," ujarnya.
Dian mengatakan, penerapan tata kelola yang baik juga menjadi salah satu faktor utama untuk menciptakan sektor keuangan yang lebih berintegritas, memiliki daya saing dan daya tahan (risiliensi), yang mampu memberikan nilai tambah pada kinerja perusahaan dan perekonomian.
"Kami juga berharap, agar seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Bank memahami dengan benar kedudukan, peran, dan tanggung jawabnya masing-masing. Agar penegakan profesionalisme dan integritas dalam sistem perbankan dapat berjalan secara optimal," kata Dian.
Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu cara yang paling pasti untuk menjamin pertumbuhan bisnis perbankan yang berkelanjutan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih tinggi. Menurut Dian, sangat disadari bahwa industri perbankan saat ini telah berkembang sangat pesat, didukung ekosistem digital yang semakin dinamis. Dukungan teknologi keuangan telah melahirkan berbagai inovasi produk dan layanan digital yang semakin beragam, dengan berbagai risiko baru yang menyertai.
"Berbagai perubahan tersebut telah mendorong OJK untuk me-review dan memperbarui ketentuan tata kelola bank umum, dengan tujuan untuk memberi acuan bagi industri perbankan untuk berkembang secara sehat, berhati-hati, berintegritas, senantiasa memegang prinsip-prisip governasi, serta menegakkan market disciplines," ujarnya.
Diketahui, penerbitan POJK Tata Kelola juga merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023, tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Penyempurnaan aturan tata kelola ini telah mengacu dan diselaraskan pada berbagai standar internasional, antara lain Basel Committee on Banking Services (BCBS), Organization for Economic Cooperation and Development (OECD), ataupun Internatioal Finance Corporation (IFC).
Salah satu aspek penting dalam POJK Tata Kelola adalah mendorong penguatan kepengurusan Bank, serta memberikan koridor pengaturan yang lebih jelas terkait perilaku dan kewenangan pemegang saham khususnya pemegang saham pengendali terhadap Bank.