Satgas BLBI Sita Aset Obligor di Lampung, Nilainya Rp 149 Miliar

Satgas BLBI sita aset obligor. (ilusrtasi)
Sumber :
  • Dokumentasi Satgas BLBI.

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dalam mengembalikan hak negara kembali melakukan penyitaan aset di Kota Bandar Lampung. Total estimasi nilai aset obligor yang disita itu sebesar Rp 149 miliar. 

Kemenkeu Bakal Tambah Direktorat Baru Buat Gali Potensi PNBP

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, dalam upaya penagihan obligor salah satu upaya dilakukan adalah dengan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan. Hal itu bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

"Satgas BLBI melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BPPN/eks BLBI berupa tanah di Kota Bandar Lampung dengan luas keseluruhan ± 287.668 m2 dan total estimasi nilai aset sebesar Rp 149 miliar," kata Rio dalam keterangannya Selasa, 19 September 2023. 

Anggaran Perjalanan Dinas Dipangkas, Wamenkeu: Realisasi Belanja Kemenkeu Tak Akan Capai 100 Persen

Rio menjelaskan, untuk properti eks BPPN/eks BLBI yang berhasil disita adalah di Desa Kedamaian, Dan Desa Campang Raya, Kec. Tanjung Karang Timur, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung seluas 126.471 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

Satgas BLBI sita The East Tower di Kuningan milik Obligor Bank Asia Pacific.

Photo :
  • Satgas BLBI.
PLTP Patuha Setor Rp200 Miliar per Tahun, Pemerintah Kian Perkuat Transisi ke Energi Hijau

Kemudian properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE. Martadinata (Kp. Duren), Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 124.283 m2; yang berasal dari eks Bank Umum Servitia (BBKU).

Selanjutnya jelas dia, properti eks BPPN/eks BLBI di Jl. RE Martadinata, Kelurahan Suka Maju Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung seluas 36.914 m?2; yang berasal dari eks Bank Danamon (BTO).

"Terhadap aset-aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini, selanjutnya akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Ketua Umum APRINDO 2024-2028, Solihin

PPN Naik Jadi 12 Persen, Ketua Aprindo Minta Sri Mulyani Tinjau Ulang

Ketua Umum Aprindo (Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia) minta Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang rencana kenaikan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) hingga 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
17 November 2024