Teken RUU Pengadaan Belanja Negara, Luhut Pede Tidak Ada Lagi Celah Korupsi
- M Yudha P / VIVA.co.id.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meyakini, praktik korupsi di jajaran pemerintahan, terutama dari urusan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, dipastikan sudah berakhir.
Dia mengatakan, hal itu dimungkinkan karena adanya upaya digitalisasi melalui e-catalog dalam proses pengadaan barang oleh pemerintah, yang porsinya semakin diperbesar setiap tahunnya.
"Karena tidak akan ada lagi tender-tender, semua dibeli dari e-catalog," kata Luhut dalam acara 'Marine Spatial Planning Services Expo', di kawasan Central Park, Jakarta Barat, Selasa, 19 September 2023.
Dengan digitalisasi melalui e-catalog tersebut, Luhut sessumbar bahwa tidak akan ada lagi kasus OTT korupsi dari sektor pengadaan barang pemerintah. Karena, celah-celah untuk melakukan korupsi telah ditutup, melalui mekanisme digitalisasi via e-catalog tersebut.
"Jika anda lihat baik-baik, sekarang itu hampir tidak ada, atau saya yang belum lihat, kepala daerah yang ditangkap karena OTT pengadaan barang pemerintah. Karena tidak ada lagi yang bisa (korupsi)," ujarnya.
Luhut memastikan, anggaran pengadaan barang pemerintah yang totalnya bisa mencapai Rp 1.600 triliun, secara bertahap akan digitalisasi seluruhnya. Apabila pada tahun-tahun sebelumnya setiap Kementerian/Lembaga (K/L) diwajibkan memenuhi 30 persen 'government procurement' melalui e-catalog, maka kedepannya Luhut menegaskan bahwa porsinya akan dinaikkan hingga mencapai 85 persen.
"Secara bertahap akan kita digital kan semua. Tahun lalu kita sudah bikin 30 persen, dan di tahun ini akan kita bikin menjadi 85 persen atau lebih. Karena saya pikir, kalau tahun ini (porsi pengadaan barang pemerintah via e-catalog) bisa sampai 85 persen, itu akan hebat," kata Luhut.
Dia berharap, langkah tersebut nantinya juga akan turut menciptakan lapangan kerja, membangkitkan sektor UMKM, meningkatkan konten lokal, mengembangkan inovasi, dan korupsi semakin bisa ditekan.
"Kemarin saya sudah ikut paraf rancangan undang-undang (RUU) pengadaan belanja negara. Artinya, ini semua kan (diatur) dalam undang-undang, jadi tidak bisa lagi di kacau-kacaukan," ujarnya.