Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pihak Pengelola Buka Suara

Hotel Sultan
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta – PT Indobuildco selaku pihak swasta yang menjadi pengelola Hotel Sultan, memberikan klarifikasi mengenai tuduhan penguasaan aset negara dengan tindakan melawan hukum.

Rekomendasi Tempat Menginap untuk Staycation di Bali, Estetik dan Strategis!

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva menegaskan, tuduhan tersebut merupakan hal yang keliru, karena kliennya memiliki landasan hukum dalam menguasai dan mengelola lahan seluas 13,7 hektare di Kawasan Gelora Senayan.

Hal itu berdasarkan pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora oleh negara secara sah, selama masa pemberian selama 30 tahun sampai tahun 2002. Di mana, masa perpanjangannya 20 tahun sampai 2023, dan masa pembaharuan haknya selama 30 tahun sampai 2053.

Baru Raih Penghargaan Bergengsi, Intip Mewahnya Bali Sunset Road Convention Center (BSCC)

Ilustrasi Ruangan Hotel di Balikpapan.

Photo :
  • istimewa

Hal itu sesuai dengan pasal 37 ayat 1 dan pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021, dan Pendaftaran Tanah juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Jasad Wanita Kondisi Membusuk Ditemukan di Kolong Kasur Hotel Semarang, Diduga Dibunuh

"Kami selaku kuasa hukum PT Indobuildco menolak dengan tegas tuduhan menguasai lahan yang tidak sah," kata Hamdan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 15 September 2023.

Dia menegaskan, kliennya juga sudah mengajukan permohonan pembaharuan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora di atas tanah negara tersebut, kepada kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta pada 1 April 2021. Hal tersebut dilakukan bahkan jauh sebelum masa berlaku HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2023.

Dia memastikan, permohonan tersebut juga telah direspons oleh BPN Provinsi DKI Jakarta. Meskipun status permohonannya hingga saat ini masih belum keluar, perihal keputusan soal dikabulkan atau tidaknya.

"Permohonan pembaharuan hak dari PT Indobuildco telah direspons untuk dilakukan data fisik dan data yuridis, sesuai surat Kepala Kanwil ATR/BPN Provinsi DKI Jakarta pada 28 November 2022," ujarnya.

Hamdan juga membantah tuduhan yang mengatakan bahwa PT Indobuildco tidak membayar sepeserpun untuk mendapatkan HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora. Sebab, pada tahun 1971 lalu PT Indobuildco diminta dan ditugaskan oleh Gubernur DKI Jakarta, Ali Sadikin, untuk membangun fasilitas bertaraf internasional.

Yakni berupa gedung konferensi (Conference Hall), hotel bertaraf internasional, dan showroom seluas 1.000 m2 untuk dipergunakan dalam konferensi internasional 'Pasific Area Travel Associations' (PATA) pada 1974 silam.

Kemudian, sebagai gantinya PT Indobuilco diberikan izin penunjukkan dan penggunaan Tanah Eks-JAKINDRA di Komplek Gelora Senayan, Jalan Jendral Sudirman, seluas kurang lebih 13 hektare dari Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk jangka waktu 30 tahun. Apabila berakhir haknya, maka itu dapat diperpanjang sesuai peraturan yang berlaku.

"Atas penunjukkan tersebut, PT Indobuildco membayar kepada Pemerintah DKI Jakarta atau Yayasan Gelora Senayan dan lain-lain sebesar US$ 1.500.000. Kemudian, PT Indobuildco diminta untuk membangun balai sidang, dan membayar kepada Sekretariat Negara sebesar US$6.000.000. Sehingga totalnya adalah US$7.500.000 dalam rangka memperoleh HGB Nomor 26 dan 27 Gelora," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya