Status Tenaga Honorer Batal Dihapus Pemerintah, FHI Kasih Catatan ke Pemerintah
- ANTARA FOTO/Jojon
Medan – Pemerintah secara resmi membatalkan penghapusan tenaga honorer yang tadinya akan dilakukan mulai 28 November 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara massal.
Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Medan menyambut baik keputusan dan kebijakan tersebut. Namun, ketua FHI Kota Medan, Fahrul Lubis menegaskan harusnya keputusan itu diikuti dengan penerbitan regulasi baru.
"Hal tersebut, menjadi penting, terlebih pemerintah seharusnya lebih memperhatikan kesejahteraan, dari para tenaga honorer yang telah banyak berkontribusi kepada negara," ungkap Fahrul kepada VIVA, Kamis 14 September 2023.
Fahrul mengaku pihaknya menerima keluh kesah, dari para tenaga honorer yang hingga saat ini masih tidak mengetahui statusnya sebelum ada kebijakan yang lebih jelas.
"Harapan hanya akan menjadi kenyataan jika sudah muncul regulasi yang merevisi peraturan sebelumnya. Sebelum itu terjadi, tenaga kerja honorer masih harap-harap cemas menunggu kepastian hukum," kata Fahrul.
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa FHI bermohon kepada Pemerintah untuk mencarikan solusi bagi para honorer yang belum terseleksi menjadi PPPK maupun PNS terutama Eks THK-II .
"FHI juga menekankan agar pemerintah, tidak mengabaikan peran dari para tenaga honorer, yang selama ini telah memberikan kontribusinya, selama bertahun-tahun dan sampai hari ini belum di angkat menjadi ASN PPPK," jelas Fahrul.
FHI juga mengingatkan persoalan lain, yakni terkait kemerataan yang belum tercipta di Indonesia. Ia berharap, Pemerintah memiliki langkah konkret dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Belum lagi bicara sebaran tenaga kesehatan dan Guru yang belum merata, perlu terobosan kebijakan untuk bisa mengisi tenaga kesehatan dan pendidikan baik dari honorer maupun jalur non honorer menjadi PPPK atau ASN," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa tenaga honorer batal dihapus pada 28 November 2023. Hal itu sengaja dilakukan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Pemerintah akan menyiapkan opsi terkait dengan pembatalan tenaga honorer yang semula dijadwalkan pada November. ”Kita sudah siapkan opsi bahwa November ini akan ada kebijakan yang diambil pemerintah bersama DPR,” jelas Anas. Opsi tersebut akan tertera dalam RUU ASN.
Batalnya penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023 tersebut, lanjut Anas, juga telah diperkuat dengan surat edaran (SE). Yakni, SE yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik di instansi pusat maupun daerah, tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. ”Kalau tidak ada SE itu, anggarannya tidak ada. Mereka tidak gajian nanti,” jelasnya.
Jika tidak ada kebijakan tersebut, menurut dia, akan ada PHK massal sebanyak 2,4 juta pegawai. ”Itu setara dengan 30 persen pengangguran nasional,” katanya.