Net TV PHK 30 Persen Karyawan, Ini Penyebabnya

NET TV
Sumber :

Jakarta – PT Net Visi Media Tbk (NETV) sebagai induk usaha dari Net TV melaporkan tengah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada sekitar 30 persen dari total karyawannya.

Wamenaker Immanuel Pastikan Tidak Ada PHK di Sritex

Dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), pihak Net Tv menyatakan, proses PHK kepada karyawannya tersebut dilakukan sejak tanggal 11-15 September 2023. Menurut manajemen Net TV, keputusan ini diambil dalam usaha perbaikan kondisi perusahaan

Sekretaris Perusahaan Net, Ferry mengatakan, dampak dari kebijakan dan peraturan pemerintah terkait peralihan menuju siaran berbasis teknologi digital terestrial, juga menjadi aspek yang dievaluasi perseroan.

COP29, BNI Ungkap Peran Strategis Perbankan Akselerasi Transisi Hijau di Indonesia

"Salah satu hasil penyesuaian dan evaluasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk pengelolaan sumber daya manusia (SDM)," kata Ferry dalam suratnya, Kamis, 14 September 2023.

Ilustrasi PHK.

Photo :
  • VIVA.
Wamenaker Wanti-wanti Kurator di Kasus Sritex: Jangan Main-main!

Dengan melihat kondisi perusahaan dan tantangan ke depan, Ferry mengatakan bahwa pihak perusahaan mempertimbangkan kembali kinerja dan kebutuhan pada setiap bagian atau divisi.

Antara lain dengan tetap memerhatikan prioritas perusahaan, untuk dapat memberikan dampak yang positif bagi perusahaan dan masyarakat.

"Dengan segala pertimbangan, perusahaan memutuskan melakukan perampingan karyawan yang akan mempengaruhi sekitar 30 persen dari total karyawan," ujar Ferry.

Dia menjelaskan, dalam proses PHK ini perusahaan akan tetap memerhatikan ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Perusahaan juga memastikan bahwa langkah keputusan ini tidak akan mempengaruhi kegiatan usaha perusahaan, termasuk seluruh anggota grup perusahaan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya