Bea Cukai Jatim II Raih Penerimaan Rp 35,53 Triliun per Agustus 2023
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Malang – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) II melaporkan realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 35,53 triliun per 28 Agustus 2023.
"Realisasi tersebut setara dengan 58,20 persen dari target 2023 yang mencapai sebesar Rp 61,15 triliun," kata Kepala Kanwil DJBC Jatim II, Agus Sudarmadi di Malang, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023.
Dia menjelaskan, Kanwil DJBC Jatim II meliputi Kota Malang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Blitar, Kabupaten Madiun, Kabupaten Jember, Kabupaten Banyuwangi, dan Kabupaten Probolinggo.
Agus pun merinci, kontribusi Kota Malang telah mencapai senilai Rp 15,69 triliun dari total penerimaan, Kabupaten Kediri Rp 17,60 triliun, Kabupaten Blitar Rp 325,99 miliar, dan Kabupaten Madiun berkontribusi senilai Rp 679,20 miliar.
Selanjutnya, Kabupaten Jember berkontribusi sebesar Rp 763,85 miliar, Kabupaten Banyuwangi Rp25,82 miliar, dan Kabupaten Probolinggo berkontribusi sebesar Rp 442,09 miliar.
"Penerimaan Kabupaten Banyuwangi hingga 28 Agustus 2023, yang sebesar Rp Rp 25,82 miliar, sudah mencapai 150,50 persen dari target penerimaan wilayah tersebut yang sebesar Rp 17,15 miliar," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Kepala Kanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, menargetkan penerimaan Kanwil DJBC Jatim I dan Jatim II dapat mencapai Rp 149,89 triliun di tahun 2023. Hal itu meningkat dibandingkan realisasi tahun 2022 yang sebesar Rp 138,06 triliun.
Dia memproyeksikan, penerimaan paling besar akan didapatkan dari penerimaan cukai yang mencapai Rp 143,76 triliun, dengan Cukai Hasil Tembakau (CHT) diproyeksikan akan berkontribusi sebesar Rp 139,83 triliun.