Kemenkeu Tegaskan Cukai Minuman Berpemanis untuk Kendalikan Konsumsi dan Cegah Penyakit

Ilustrasi bubble drink/bubble tea/minuman manis
Sumber :
  • Pixabay/sam651030

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bersama dengan Komisi XI DPR RI saat ini tengah mematangkan aturan soal pengenaan tarif cukai terhadap minuman berpemanis. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto menegaskan, Leading Sector dari pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis itu berada di pihak Kementerian Kesehatan.

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2,1 Miliar di Surabaya

"Jadi memang langkah untuk mengatur ini juga sebagai bentuk dukungan terhadap program yang dijalankan Kementerian Kesehatan. Terutama untuk mengendalikan konsumsi dari minuman berpemanis itu sendiri," kata Nirwala kepada awak media di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 14 September 2023.

Ilustrasi anak konsumsi minuman manis.

Photo :
  • Pixabay.
Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Dia menjelaskan, bentuk dukungan yang bisa diberikan oleh Kementerian Keuangan adalah dari sisi fiskalnya. Sementara, program utamanya berada di Kemenkes, yakni untuk mengendalikan dampak dari konsumsi minuman berpemanis terhadap kesehatan masyarakat.

Hal itu antara lain terkait dengan dampak buruk yang bisa ditimbulkan dari konsumsi minuman berpemanis oleh masyarakat, terkait adanya risiko penyakit degeneratif seperti misalnya diabetes melitus tipe 2 dan lain sebagainya.

Bea Cukai Morowali Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,9 Miliar

"Kalau (soal pengenaan cukai) minuman berpemanis itu, Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam mendukung program Kemenkes itu, istilahnya 'paculnya' kami itu ya dari sisi fiskalnya," ujar Nirwala.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa aturan terkait hal itu nantinya tidak hanya sebatas mengatur minuman pemanis dengan gula saja. Melainkan juga bagi minuman berpemanis dari berbagai jenis, seperti misalnya pemanis buatan.

Sehingga, hal itu juga akan mengatur lingkup yang lebih luas dari minuman berpemanis tersebut, dan diharapkan juga bisa meraup pungutan cukai yang lebih besar. Namun, Nirwala menegaskan bahwa saat ini proses penggodokan regulasinya masih dibahas dengan pihak-pihak terkait lainnya.

"Iya, (lingkup pungutannya) akan lebih besar. Jadi itu sedang dibicarakan dengan DPR, dan tentunya setelah disetujui pun harus dibuat PP-nya. Dari situ masing-masing harus membentuk PAK (panitia antar kementerian)-nya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya