Bea Cukai Musnahkan Rokok Ilegal hingga Mimuman Beralkohol Bernilai Puluhan Miliar di Jatim

Bea Cukai musnahkan barang ilegal.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta – Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan melalui 4 unit vertikal Bea Cukai, melakukan pemusnahan barang kena cukai (BKC) ilegal bernilai puluhan miliar rupiah hasil penindakan di wilayah Jawa Timur. Keempat unit tersebut yakni Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Bea Cukai Kediri, Bea Cukai Jember, dan Bea Cukai Sidoarjo.

Khofifah-Emil Tutup Hari Terakhir Kampanye Gelar Doa Bersama Warga Jatim

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, pemusnahan ini dilakukan terhadap berbagai jenis BKC ilegal yang telah berstatus barang menjadi milik negara (BMMN), berupa hasil tembakau (HT), tembakau iris (TIS), dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

"BKC ilegal tersebut merupakan hasil penindakan sejak tahun 2022 dengan total barang hasil penindakan (BHP) sebanyak 15.884.601 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 1.595,57 liter MMEA, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 10.045.053.464," kata Nirwala dalam konferensi pers di Kantor Wilayah (Kanwil) Jawa Timur I, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu, 13 September 2023.

Jaga Kondusifitas Selat Malaka, Bea Cukai dan Kastam Malaysia Gelar Operasi Patkor Kastima 2024

Bea Cukai gagalkan peredaran rokok ilegal

Photo :
  • Bea Cukai

Rinciannya, terdapat 2.370.980 batang HT oleh Kanwil Jawa Timur II, 10.153.016 batang HT dan 44,25 liter MMEA oleh Bea Cukai Kediri, 2.575.365 batang HT, 10.500 gram TIS, dan 852,60 liter MMEA oleh Bea Cukai Jember, serta 785.240 batang HT dan 698,72 liter MMEA oleh Bea Cukai Sidoarjo.

Pemusnahan 400 Gram Sabu dan 210 Butir Ekstasi Hasil Penindakan Bea Cukai dan Polri di Karimun

BMMN yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penindakan Bea Cukai terhadap beragam modus upaya peredaran BKC ilegal, seperti penjualan di toko kelontong, penindakan di gudang penyimpanan, pengiriman antarwilayah menggunakan kendaraan pribadi/umum, serta penjualan secara online dan pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).

"Sebagian besar BKC ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan BKC polos (tanpa dilakati pita cukai). Tetapi perlu dipahami bahwa ada 4 ciri BKC ilegal, yaitu BKC polos, BKC dengan pita cukai palsu, BKC dengan pita cukai bekas, dan BKC dengan pita cukai berbeda," ujar Nirwala.

Dia menegaskan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab Bea Cukai, sebagai community protector dalam menciptakan fair treatment bagi para pelaku industri cukai yang patuh terhadap ketentuan dan membayar pungutan negara sesuai kewajibannya.

Selain perannya dalam mengendalikan konsumsi BKC yang pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, cukai juga berperan dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Dimana, salah satunya yakni melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT). 

Nirwala menjelaskan, sebesar 3 persen dari penerimaan cukai hasil tembakau itu akan dialokasikan kepada pemerintah daerah asal, dalam bentuk DBH CHT. Hal itu dapat dimanfaatkan masing-masing 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

"Jadi pemusnahan BKC ilegal ini menjadi salah satu bukti dukungan kami agar setiap daerah mampu mendapatkan penerimaan DBH CHT yang maksimal," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya